Usaha Media Berbadan Hukum PT. Perorangan Disarankan Dicermati Pemerintah?



Kampar, (potretperistiwa.com) - Ketua KOMPAK ( KOMunitas  Pewarta Awak Kampar) ;Nelson Hutahaean mengharapkan  Kadis Kominfo Kampar agar mencermati produk terbaru dari Kemenkumham RI tentang PT. Prorangan yang bergerak dalam bidang Perusahaan Pers yang mengajukan kerja sama media di Pemda Kampar, hal ini di-katakannya pada sejumlah media pada Selasa ( 17/01/23).


Menurut Nelson, PT.Perorangan yang bergerak dalam bidang Perusahaan Pers sebagai mana diatur dalam Undang-Undang no 40 Tahun 1999 tenang Pers adalah termasuk berbadan hukum, oleh karena nya berhak mengajukan kerja sama dalam bidang jasa publikasi di Pemerintah, namun perlu dicermati berbagai aspek dan aturan main terkait penggunaan dana APBD, sebut lelaki bermarga ini. 

Dilanjutkan nya dengan adanya dasar hukum PT.Perorangan tentunya maksud Pemerintah membuka peluang kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat, oleh karena itu ada baiknya sedini mungkin Pemda Kampar melalui Diskominfo mengkaji proses pelaksanaan dilapangan, pasalnya ada beberapa hal sebab akibat bila PT. Perorangan tidak diarahkan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, tutur Nelson Hutahaean. 

Masih ungkap Nelson , Tehnologi dan Informasi merupakan suatu hal yang terpenting dan bisnis yang masih mendominasi beberapa tahun ke depan oleh karena itu ada baiknya Pemda Kampar melalui Diskominfo mengakomodasi PT. Perorangan dengan aturan mengeluarkan terlebih dahulu Rekomendasi dari Diskominfo bagi PT.Perorangan yang mengajukan kerja sama kepada Pemerintah, ujarnya. 

" Jadi hal ini juga PR bagi DPRD agar mempertimbangkan Alokasi dana yang perlu ditambah di Diskominfo serta diharapkan bagi Pemda Kampar untuk mengundang insan Pers yang ada agar duduk bersama guna membahas hal tersebut agar dapat bahan bagi Diskominfo untuk diajukan ke DPRD ", katanya berharap. 

Lagi ditambahkan nya, " Pengurus KOMpak mengajak bagi setiap Pengusaha  yang sudah memiliki PT.Perorangan dalam usaha media di kabupaten Kampar agar duduk bersama membahas tentang PT.Perorangan untuk tindaklanjut perkembangan ke depan, pasalnya PT. Perorangan ini di kategori kan usaha mikro dan menengah yang lagi digalakkan oleh Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan rakyat ", imbuh Hutahaean mengakhiri.***(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama