Dengan BB Sabu 3,69 Gram Seorang Pria Diringkus Polisi


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com)  - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 3,69  Gram.


"Tersangka SU alias Harto, dengan tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Bandar Selamat KM 24 RT/RW 002/001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (6/1/2023).


"Sedangkan, Barang Bukti berupa Enam Paket Narkotika jenis Sabu dengan sekitar  3,69 Gram, Satu  Dompet warna Kuning, Satu  Mancis, Satu Unit Handphone Merk Hammer warna Hitam, Satu  Pack plastik klip warna Putih Bening dan  Satu  Plastik klip warna Putih Bening," katanya.


Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba, menerangkan Rabu 1 Februari 2023 Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Bandar Selamat KM 24 Desa Mahato.


Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza  memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan pada  Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin  Aipda  Ronaldo melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial SU.


"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap  SU  ditemukan Barang Bukti seperti yang uraikan sebelumnya," kata AKP Riza.


"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap  SU Alias menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya, atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza  mengakhiri.***(Hms/Robby).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama