Edarkan Sabu, Seorang Wanita Dibekuk Polisi


 

Inhu, (potretperistiwa.com) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Batang Gansal, terpaksa mengamankan seorang wanita yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.


Wanita nekat berinisial DS alias Desi alias Ompong (35), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Rabu, 1 Februari 2023, pukul 15.30 WIB, diruas Jalan Lintas Samudera (Jalinsam), Desa Danau Rambai.


Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, ketika dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2023 malam membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Batang Gansal dengan jumlah barang bukti sabu seberat 21,21 gram.


"Untuk mengelabui petugas, sabu itu dimasukkan ke dalam makanan khas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni amplang udang," ucap Misran.


Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Ipda Awet Nainggolan, S.H dari masyarakat, Minggu 29 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, tentang maraknya peredaran narkoba di Jalinsam, Desa Danau Rambai.


Kanit Reskrim melaporkan info berharga tersebut pada Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H., M.H. Saat itu juga, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek, langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.


Hingga Rabu, 1 Februari 2023, tim terus melakukan penyelidikan dan penyisiran pada tempat-tempat yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba. Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang wanita yang mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan.


Wanita yang dibonceng turun dari sepeda motor sambil membawa 1 kantong plastik, sedangkan pengendara langsung meninggalkan wanita yang dibonceng setelah turun dari sepeda motor. Ketika itulah tim mengamankan wanita yang sebelumnya sudah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.


Saat digeledah, kantong yang dibawa wanita berinisial DS alias Desi alias Ompong berisi 1 bungkus amplang udang, namun tim tidak mau terkecoh, setelah diteliti secara seksama, ternyata didalam amplang itu terdapat 1 plastik hitam. Isinya cukup mengejutkan, 1 paket sabu dengan berat kotor 21,21 gram.


Mendapatkan barang bukti narkoba, wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Batang Gansal. Menurut pengakuan tersangka ketika diperiksa, sabu itu dia peroleh dari kenalannya asal Kabupaten Inhil, nama dan identitasnya sudah dikantongi, saat masih diburu Polsek Batang Gansal. 02/02/2023.***(Hms).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama