Miliki 'Barang Haram' Warga Desa Alam Panjang Rumbio Jaya Diringkus


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik barang haram Narkoba jenis shabu-shabu di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Pelaku penyimpan barang haram tersebut di dalam pot bunganya.


Pelaku adalah AB (56) warga Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB. 


Barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.84 Gram), Handphone Merk Oppo, timbangan digital, dua ball plastik putih bening, botol balsem, alat isap bong, uang tunai Rp 100 ribu rupiah. 


Penangkapan ini berawal, Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sudah meresahkan masyarakat.


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku, warga Dusun I Panalungan, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan kedalam botol balsem dan di kubur dalam Pot bunga yang berada di halaman rumahnya sebelah kanan.


Kemudian dilakukan interogasi pada pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku FB.


Kapolres Kampar AkBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku AB. 


"Ia sudah meresahkan warga, jadi berhasil. Kita ringkus. Kini pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Aprinaldi.


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama