Sigap Terima Laporan Masyarakat, Personil Polsek Kabun Amankan Pelaku


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliantan sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.


Atas informasi tersebut, Kapolsek Kabun langsung  memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe lalu pada  Selasa (7/3/2023) sekira Pukul 14.00 Wib di Desa Aliantan Kecamatan Kabun tepatnya di jalan poros perkebunan sawit masyarakat kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku yang telah memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu, dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ternyata para pelaku ketika  ditangkap oleh petugas langsung membuang bungkusan kecil kertas warna merah dan bungkusan tersebut ditemukan disekitar lokasi para pelaku pada saat diamankan,


Kemudian bungkusan kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh para pelaku dan aparat desa dan didalam bungkusan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dan para pelaku mengakui jika 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas merah tersebut adalah barang miliknya yang baru dibeli dari seseorang yang bernama Majid dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, turut juga diamankan barang bukti lainnya dari para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna orange dengan No.Pol BM 3548 ZAI dan 1 unit Handphone merk Iphone 11 dengan Sim Card 0822-8813-6376 kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses penyidikan selanjutnya.


Kemudian untuk Identitas Tersangka, adalah IH, FI. Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk di proses lebih lanjut dan akan disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1 ) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama