Cabuli Anak SD Berulang kali, Pelaku Pencabulan Ditangkap


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Seorang pria paru baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, ia ditangkap karena nekat mencabuli anak SD yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berulang kali, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB. 


Pelaku adalah DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ia melakukan aksinya pertama kali pada hari dan tanggal tidak diingat lagi sekitar di bulan Desember 2022 sekira Pukul 10.00 WIB dan terakhir kali pada hari Senin (23/3/2023), sekitar pukul 09.00 WIB. Dan melakukan aksinya di kamar tidur rumah pelaku. 


Adapun  barang bukti yang diamankan, dres, jacket, jelban, celana shot dan celana dalam milik korban. 


Korban adalah NO (11), kasus pencabulan ini langsung di laporkan oleh Ibu korban ST (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4/2023) usai mendengar pengakuan anaknya. 


Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku, saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.


Setelah itu pelapor mengajak anaknya pulang, setelah di rumah pelapor menanyakan ke anaknya, apa yg telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, saat itu korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.


Dan kejadian ini pertama kali sekitar di bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib, dan kejadian terakhir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur pelaku. 


Pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu melakukan di Kamar pelaku di atas ranjang kamar pelaku. 


Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung shock dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir. 


Usai terima laporan dari korban dan ibunya dilakukan penyelidikan. Setelah barang bukti lengkap, pada Jumat tanggal 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari ibu korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. 


Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Tengah AKP Elva Hendri SH MH, "Dan sekira Pukul 23.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut" jelas Kapolsek. 


Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.


"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek. 


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama