Didampingi Kuasa Hukumnya, Angga Laporkan Pengeroyokan Atas Dirinya


 

Inhu, (potretperistiwa.com) - Desa Pasir Ringgit, ukir cerita baru saat ini, Minggu 9 April 2023, diperkirakan Pukul 11:15 WIB terjadi penganiayaan berat yang di lakukan beberapa orang yang di duga suruhan PT. Teso Indah VS Burhanudin alias Angga warga Desa Pasir Ringgit menjabat sebagai Rukun Warga ( RW ) 03, Desa Pasir Ringgit.


Akibat dari penganiayaan itu, Angga mengalami memar di leher karena di cekik, Tulang rusuk terasa sakit, perut, dada juga terasa sangat sakit, dan tidak hanya itu Angga juga mengalami sakit di bagian kelami sampai mengalami sakit buang air kecil.


Angga juga di seret beramai ramai sampai 50 meter dari tempat kejadian di hadapan orang banyak.


Asal muasal kejadian tersebut, bahwa telah terjadi kesepakatan antara Anggota Pola KKPA Desa Pasir Ringgit dengan KUD Bina Sejahtra dan PT.Teso Indah dipimpin langsung Kapolres dan Jajarannya , Dandim Inhu tidak akan ada yang akan melaksanakan pemanenan sebelum ada pengukuran lahan pola KKPA Pasir Ringgit, pada 31/3/2023 di Kantor Kepolisian Resort Indragiri Hulu, di hadiri para pihak dan Kabag Tapem, Disbun, Dinas Koperasi Inhu, juga camat Lirik dan Camat Rengat Barat.


Namun dengan sombongnya, PT. Teso Indah (TI) tidak menghargai Kapolres Inhu karena PT. Teso Indah melakukan pemanenan tanpa menghiraukan kesepakatan yang sudah di putuskan rapat dan juga sudah di kuatkan ke dua kalinya dengan Kapolsek Lirik Ibda Endang Jaya di Japura saat jumpa dengan Fransisco Butar Butar, SH dan TIM.


Dengan pemanenan yang di lakukan PT.TI, di pertanyakan oleh Angga di portal desa yang pada saat itu dia (red) bertugas jaga portal desa, namun langsung terjadi penganiayaan dengan bersamaan beberapa orang yang terlapor, Rakep,Parom,Abdul Rahman Sidik, Irfan Hendri, Topikshan, Saparudin, Alex Dilaga, Jamaludin, Zainal Abidin, Samsir, Randi, Juli dan Fredi.


Burhanudin alias Angga melaporkan dengan, STPL Nomor: STTL/46/IV/2023/RIAU/RESINHU, dengan LP, Nomor : LP/B/46/IV/2023/ SPKT/ Polres Indragiri Hulu, dengan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam pasal 170 KUHP dan atau 354.


Angga memohon supaya kepolisian tangkap dan proses cepat segerombolan oknum yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, dan dirinya tidak terima diperlakukan seperti itu,


" Saya tak terima saya di perlakukan seperti ini, saya minta Kepolisian Resort Inhu, Agar cepat tangkap dan penjarakan orang orang yang sudah melakukan pengeroyokan kepada saya." Harapnya dengan wajah menahan rasa kesakitan.


Hal senada juga di ucapkan Fransisco Butar Butar pada wartawan ini saat di minta keterangan terkait klienya yang menerima penganiayaan pengeroyokan yang di lakukan belasan orang,


" Ya, sudah terjadi penganiayaan berat terhadap klien saya di Desa Pasir Ringgit, yang di lakukan oleh 12 orang, hingga klien saya mengalami troma berat, memar di leher karena di cekik, sakit bagian rusuk dan perut buat sesak dalam bernapas, dan mengalami sakit buang air kecil, hal ini sudah kita laporkan dengan pasal 170 dan atau 354," lanjutnya,


Karena ini sudah penganiayaan berat, tolong pihak kepolisian, cepat tangkap dan tindak tegas pelaku penganiayaan klien saya, dan usut tuntas oknum pejabat Indragiri Hulu dan mafia tanah atau siapa pun yang merasa kebal hukum yang terlibat di balik semua kejadian ini, supaya tetap ditegakkan supremasi hukum." Harap Butar Butar.***(Sr)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama