Simpan Serbuk Putih di Kantong Celana, Warga Pulau Payung Diamankan


Kampar, (potretpetistiwa.com) - Seorang warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya di ringkus Satnarkoba Polres Kampar atau Ojoloyo. Serbuk putih alias  shabu-shabu berhasil diamankan dari kantong celana pelaku dengan berat 1.50 gram. 


Pelaku adalah RB (31) warga Dusun Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, yang berhasil diamankan saat berada di Dusun IV, Desa Pulau Payung, pada pada  Senin (27/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB. 


Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.50 Gram), HP Oppo, timbangan digital, domowf kecil warna biru dan satu ball plastik klip. 


Awal penangkapan ini, saat Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. 


Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Lalu sekira pukul 23.00 WIB mendapati seorang pelaku yang mencurigakan. 

 

Tim Ojoloyo langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di Dusun IV, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan kedalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH. 


"Pelaku benar berhasil kita tangkap, dan dari pengakuan pelaku barang haram tersebut ia dapat dari  AN (DPO) di daerah Kampung Dalam, Kota Pekanbaru," ungkap Kasat.


Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aprinaldi. 


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama