Ditangkap Bawa Sabu Pegawai Rutan Disidang



Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Pria inisial YNS sebelumnya bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru disidang atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (30/5).


Sidang ini berlangsung tertutup, dilaksanakan di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Sebelum disidang YNS telah berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Oleh Polisi dia ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu Kamis (22/9/202) lalu.

Sidang Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau ini diketuai Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dengan anggota majelis Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau. 

Hakim menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Saat memimpin sidang Mulyadi ketua Majelis membacakan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat pernyataan ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung dibacakan saat apel pagi. 

YNS juga di sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang dilaksanakan Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah.***(mcr/hb).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama