Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pada Kantor Dinas Pertanian OKU


Sumsel, (potretperistiwa.com) - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta memeriksa kurang lebih 25 saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri Baturaja (OKU) Sumsel menetapkan Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2019 lalu, Kamis (25/05/2023).


Dua orang tersangka tersebut yakni , AP selaku PPK dalam perkara ini, kemudian HH selaku staf pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dalam perkara program Serasi Tahun 2019 yang lalu.


Kedua tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan saat di kawal beberapa petugas Kejari Baturaja menuju mobil tahanan.


Kepala Kejaksaan Negeri Baturaj (OKU) Choirun Parapat, SH, MH di dampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH menyampaikan, bahwa pada 25 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Baturaja (OKU) telah menetapkan Dua tersangka.


“Ya kita sudah tetapkan Dua tersangka yakni, AP selaku PPK dalam perkara ini dan HH selaku staff pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dalam perkara program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Tahun 2019 yang lalu. ” Ujarnya


Choirun Parapat mengatakan,setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti dalam proses penyidikan bahwa kegiatan program serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp.1.290.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk 6 kelompok tani di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya di gunakan oleh kelompok tani namun di gunakan untuk keperluan lain yang di luar peruntukannya dan kepentingan pribadi para tersangka hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 di mana SERASI merupakan program yang di laksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya. Bahwa akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.300.000.000,00- (tiga ratus Juta rupiah).


Para Tersangka kini di sangkakan melanggar Subsidiaritas yakni Premier Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap nya.


Selanjutnya juga di tambahkan Choirun Parapat, bahwa untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rumah tahanan Baturaja Kelas II B untuk merampungkan proses penyidikan dan kemudian perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk segera di proses lebih lanjut.***(Arief).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama