Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menerjunkan 79 orang yang tergabung dalam tim penegakkan hukum (Gakum) dalam mengawasi aktivitas buang sampah di lapangan. Mereka mengawasi TPS yang ada di 15 kecamatan.
Mereka melakukan penindakan jika mendapati angkutan mandiri yang masih nekat membuang sampah di TPS. Ada sanksi administratif hingga denda yang disiapkan petugas.
"Kita juga sudah menugaskan 79 petugas Tim Gakum yang melakukan penjagaan titik TPS yang berpotensi menjadi titik buang angkutan mandiri," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (24/8).
Tim Gakum juga mengawasi warga yang buang sampah sembarangan. Mereka memberikan sanksi kepada warga buang sampah ke TPS ilegal dan buang sampah diluar jam yang telah ditentukan.
"Saat ini kita sudah membuat kebijakan, terhadap angkutan mandiri diwajibkan mengutip sampah dari lingkungan masyarakat dan langsung membuang ke TPA (tempat pembuangan akhir)," ujar Hendra.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi tumpukan sampah di TPS resmi dan TPS ilegal. Masyarakat juga diimbau agar membuang sampah pada jam yang telah ditentukan.**
Posting Komentar