FMPB Pesawaran Penuhi Panggilan Polres Pesawaran Terkait Lahan PTPN 7


 

Pesawaran, (Potretperistiwa.com)  - Ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu FMPB, Safrudin tanjung, mewakili aliansi masyarakat menggugat, datang penuhi panggilan polres pesawaran untuk memberikan keterangan,atas laporan dari aliansi masyarakat menggugat ke Polda Lampung yang kini di limpahkan ke polres pesawaran,pada Senin (5/9/2023).


ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu FMPB,sangat mengapresiasi kinerja polres pesawaran dalam menyikapi permasalahan ini, dan berharap untuk segera juga memanggil pihak pihak yang di laporkan, untuk diminta'i keterangan.


ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu, safrudin tanjung mengatakan, kedatangan kami di sini berkaitan dengan 3 hari yang lalu kita mendapatkan surat pemberitahuan dari polres pesawaran,yang pertama bahwa laporan kita tentang PTPN 7 wayberulu yang mengelola lahan tanpa surat,yang kami laporkan di Polda pada bulan yang lalu,sekarang ini di limpahkan dipolres pesawaran, hari ini kami selaku pelapor memberikan keterangan permasalahan,dan ini satu langkah yang baik dari kepolisian republik indonesia, khususnya polres pesawaran,dengan cepat menanggapi permasalahan ini,dan kami sudah berkomunikasi dengan baik apa apa yang menjadi poin laporan kami, ungkapnya. 


Dan sudah kita sampaikan yang pertama yaitu PTPN 7 way Berulu melakukan kegiatan perkebunan tanpa surat, di tanah yang seluas 329 hektar di Tanjung Kemala yaitu di Desa Tamansari.kemudian dengan adanya pengelolaan lahan tanpa surat, maka patut diduga mereka tidak membayar pajak, baik pajak daerah bumi sendiri, maupun pajak hasilnya. kemudian juga perlu dipertanyakan hasilnya ini di mana, apakah di setorkan negara atau masuk ke direksi. mereka yang kita laporkan di lahan yang seluas 329 hektar. kemudian juga pelaporan yaitu di tanah yang di belakang polres ini, kita laporkan masalah ahli fungsinya, artinya lahan ini sudah banyak yang disewakan untuk penanaman jagung. ini juga di sewa kan, di setorkan ke mana dan ini perlu ada pendalaman dari pemilik agar diketahui apakah benar-benar ini ada aturannya. 


kemudian sewanya ini ke mana, itulah empat poin yang kita laporkan. kemudian sudah kita beri keterangan ini, harapan kita kepada polres pesawaran untuk menindaklanjuti laporan kita, dengan memanggil orang-orang yang kita laporkan, dalam hal ini direksi PTPN VII untuk dimintai keterangan berkaitan dengan apa yang kita laporkan.


yang paling utama yaitu mereka menunjukkan lahan 329 hektar itu mana surat yang mendasari mereka, kok berani mengelola lahan di Tanjung Kemala di Desa taman sari, "Tandas Safrudin Tanjung. *** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama