Galian C yang Dilakukan CV AMIG di Bangko Permata Adalah Usaha Ilegal ?


Rohil, (potretperistiwa.com) - Warga kepenghuluan Bangko permata dan  beberapa pegiat sosial media masih mempertanyakan Aktivitas Usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug yang dilakukan CV.Alang Multi Indo Grup (AMIG) Sub kontrak PT.PHR terlihat beroperasi di Balam KM 6, Kamis (4/9/2023).


Disinyalir usaha tambang Galian C Tanah Urug yang berada di lokasi Kepenghuluan/Desa Bangko Permata, kecamatan Bangko Pusako  Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ini, di gunakan untuk material proyek Migas di wilayah Kerja (WK) Blok Rokan yang di bawa ke Proyek  Nella, diduga belum memiliki izin lengkap, namun sudah melakukan kegiatan ekploitasi secara terang terangan  dengan  berinisial Nainggolan yang memang masyarakat setempat.


Hasil pantauan dan Faktanya di lapangan, Aktivitas Usaha Tambang Galian C  yang dilakukan CV.AMIG  itu melakukan pengerukan tanah urug di wilayah Kepenghuluan/Desa Bangko Permata,Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.


Tindakan melawan Hukum yang di lakukan CV. AMIG yang juga memasok Tanah Timbunan ke PT.PHR, dengan melakukan galian Tambang tanah urug (galian C) di Bangko Permata, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD A PPI) Rokan hilir Sakti turut Angkat bicara.


Sakti menegaskan, Aparat Penegak Hukum ( APH) di Rokan hilir Harus bertindak secara tegas dan jangan Tebang Pilih untuk melakukan penindakan terhadap mafia galian C yang masih ada dugaan bersubahat  dengan pihak pihak tertentu.

Seperti yang di katakan Nainggolan sebagai penanggung jawab  galon C di lokasi.


Ketua DPD A PPI Rohil dihadapan awak media ini mengatakan, itu adalah perlakuan melawan Hukum, sebab tidak ada izin galian CV AMIG di Rokan hilir sehingga me masak Tanah berupa Timbunan kepada PT.PHR, Kami menduga bahwa legalitas  izin Tambang Galian C itu tidak ada di kantongi oleh CV AMIG),tidak ada sehingga  sangat pantas kalau CV AMIG Main mafia dengan Pengelola Lahan yai tu sdr. Nainggolan, dan juga Oknum Penghulu di Kepenghuluan Bangko Permata, seperti yang di katakan Nainggolan kepada awak media ini saat di mintai keterangan di lokasi.


Menurut pengakuan Nainggolan, bahwa CV AMIG telah meminta izin kepada Penghulu setempat, makanya berani melakukan tambang urug atau galian C di  Balam KM 6 Bangko Permata. 


Menanggapi hal ini, Ketua DPD A PPI Rohil,meminta kepada pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) turun ke lokasi untuk menindak dan menertibkan tambang galian C tersebut saat ini di kelola oleh CV.AMIG dan Nainggolan.


Sementara  Datuk Penghulu Bangko Permata saat ingin dikonfirmasi mengenai izin seperti yang di katakan Nainggolan di hubungi melalui jaringan sambungan telepon selulernya tidak dapat terhubung, hingga berita ini di terbitkan, masih belum dapat Ter sambung.***(ROS)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama