Kabidkum Polda Riau Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com)- Sosialisasi hukum dengan materi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), penghentian penyelidikan dan Kode etik profesi Polri yang disampaikan Tim dari Bidkum Polda Riau, di Aula Lantai III Hotel Gelora Pasir Pengaraian, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 09.30 Wib.


Kegiatan tersebut dipimpin  Kabidkum Polda Riau Kombes Pol  Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH, dihadiri  Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Rohul Kompol  Erol Ronny  Risambessy SIK MM, Kabag SDM AKP S Sinaga,  Kasat Lantas P AKP Akhmad Rivandi, SIK MH,  Kasat Resnarkoba Polres  AKP Riza  Effyandi SH MH, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH diwakili KBO Sat Reskrim Iptu  Hendra Sitorus SH MH, Team dari Bidkum Polda Riau Iptu Ceuri SH dan Nirwan SH MH.


Kemudian, para Kapolsek jajaran Polres Rohul, para Kanit Reskrim,  Kanit Resnarkoba beserta anggota, Kanit Laka Sat Lantas  beserta Anggota, para Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Rohul beserta Anggota.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui  Wakapolres Kompol  Erol Ronny Risambessy SIK MM mengucapkan selamat datang kepada Kabidkum Polda Riau dan Tim di Rohul dalam  memberikan  sosialisasi Hukum kepada Personil Polres Rohul


"Adapun peserta yang akan menerima sosialisasi ini adalah para Kapolsek beserta anggota Reskrim Polsek, Kasat Lantas beserta Unit Laka, Kasat Narkoba bersama Personil Sat Narkoba dan Kasat Reskrim bersama Personil Reskrim," kata Kompol Erol 


"Kami mohon maaf kepada Tim, apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," tuturnya 


Di tempat yang sama, Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH menjelaskan di Indonesia perkembangan Hukum sangat dinamis


"Setiap Tahun terdapat UU dan Peraturan baru yang terbit sehingga kita selaku anggota Polri untuk bisa mengikuti perkembangan tersebut,"  katanya


"Saat ini Masyarakat semakin kritis ditambah kemajuan teknologi, sehingga kita harus memiliki bekal pengetahuan hukum yang mumpuni," tutur Kombes Pol Taufiq Lukman.


Lanjutnya, UU No 1 tahun 2023 tentang KHUP diundangkan pada tlTahun 2023 dan akan berlaku mulai tahun 2026. Pada KUHP baru ini terdiri dari 43 Bab dan 622 Pasal.


"Kepada para Kapolsek agar menempatkan personilnya di tengah - tengah Masyarakat, melaksanakan Strong Point, selalu mengecek Ruang Tahanan dan Jumlah Tahanan di Polsek serta melakukan langkah - langkah penyelesaian terhadap potensi konflik yang ada di Wilkum Polsek tersebut," kata  Eks Kapolres Rohul ini.


Kombespol Taufiq mengharapkan kepada Personil yang ikut dalam kegiatan ini agar nanti melakukan diskusi dengan team Bidkum Polda Riau.


"Kemudian peserta supaya menanyakan kepada Team, apabila masih terdapat keragu-raguan dalam melakukan penindakan Hukum," pungkasnya mengakhiri.***


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun)


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama