Tingkatkan Fungsi Tugas, Sat Pol PP Laksanakan Pembinaan Fisik


 

Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan tugas dan fungsinya dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggara ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. 


Satu di antara upaya yang dilakukan adalah pembinaan fisik lapangan untuk anggotanya. Kegiatan tersebut digelar di Kawasan Rumah Dinas Gubenur Riau, Kamis (07/09/2023). 


Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, pembinaan yang dilakukan bertujuan dalam mempersiapkan mental, membentuk fisik, dan memberikan pemahaman tugas pegawai Satpol PP Riau. Oleh karna itu, setiap anggota dapat mampu menciptakan keteriban umum serta ketentraman masyarakat.


“Peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dilakukan untuk memberikan pemahaman akan tugas dan fungsinya dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.




Dijelaskan, peran Satpol PP semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan. Sehingga, Satpol PP menjadi unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah. 


“Satpol PP Riau khususnya bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur memiliki tugas dan fungsi untuk penguatan kapasitas aparatur Satpol PP dalam menyelenggarakan tugas membantu Gubernur. Tugas yang dilakukan adalah urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.


Satpol PP dituntut harus memahami dasar hukum dan pijakan tupoksinya dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini juga berkaitan seiring dengan tuntutan masyarakat, yang mendambakan good governance dan clean governance. 


"Di mana Satpol PP adalah region law enforcement (Aparat Penegak Peraturan Daerah) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.


Dengan begitu, sangatlah penting setiap anggota Satpol PP memiliki kemampuan dan dedikasi yang baik, merakyat secara harfiah dengan sistem pendekatan yang logis, sosialisasi yang aktif, serta pendekatan yang preventif non yustisial dan penindakan yustisial. 


"Satpol PP diharapkan mampu merangkul komponen-komponen masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan daerah. Suksesnya suatu perda ataupun perkada yang dijalankan adalah tercermin dari tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakatnya untuk taat dan menjalankan peraturan tersebut dengan sadar dan bertanggung jawab,” ujarnya.


Sementara, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lancang Kuning, Widiarso mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diatur dalam peraturan pemerintah, tugas dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan perda dan peraturan kepala daerah. Selain itu juga menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.


"Contoh menegakkan peraturan kepala daerah itu bagaimana. Misalkan terkait dengan disiplin dengan melakukan razia ASN yang ngopi di kedai kopi saat jam kerja. Lalu, penegakan disiplin ASN yang merokok di tempat yang bukan mestinya, misalnya di lingkungan kantor atau gedung. Kemudian, Satpol PP juga dituntut mampu mewujudkan ketertiban umum dan masyarakat. Contohnya melakukan kegiatan patroli bersama aparat penegak hukum terkait," ucap Widiarso. 


Pria yang berprofesi pengacara itu berujar, bahwa menjaga aset daerah milik pemda juga bagian dari tugas satpol yang ditugaskan pimpinan, termasuk menjaga keamanan lingkungan kantor. Karena menurutnya, mencegah tindak kejahatan di lingkungan kantor juga bagian mewujudkan ketertiban umum.


"Misalnya, terkait kendaraan masyarakat yang sedang mengurus perizinan atau layanan adminitrasi di instansi pemerintah, ketika ada kendaraan yang hilang maka patut dipertanyakan, kemana petugas keamanan dalam hal ini misalnya satpol PP," ujar Widiarso. 


Dijelaskan dia, tugas Satpol PP Riau telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 90 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. 


"Jadi pengamanan aset ini sangat penting dilakukan pemda. Satpol PP berperan melakukan pengawasan aset. Jika ada barang-barang atau aset milik pemda yang hilang, tentu kinerja Satpol PP patut dipertanyakan, apakah rutin melakukan patroli di lingkungan atau aset milik pemda," ujarnya. 


Kemudian, kata dia, dalam tugas Satpol PP juga terkait bidang kewaspadaan dini dan intelijen. Di mana Satpol PP yang bertugas harus mampu mencegah tindak kejahatan di lingkungan kantor milik pemda. "Sehingga ketika Satpol PP mampu mencegah tindak kejahatan, itu juga menjadi peningkatan dalam menciptakan rasa aman dan mewujudkan ketertiban umum," tandas Widiarso.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama