Pekanbaru (potretperistiwa.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PLN menertibkan lampu penerangan jalan umum (PJU) berdaya listrik di atas 150 watt. Penertiban bola lampu ini dilakukan di Rayon Panam (Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya) dan Rayon Simpang Tiga (Kecamatan Bukit Raya).
"Kami sedang menertibkan lampu jalan berdaya listrik tinggi bersama PLN. Ini adalah lanjutan kerja sama dengan PLN sejak 2019," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (3/10).
Kerja sama ini terkait penataan dan penertiban lampu penerangan jalan umum (PJU). Dulu, ada 41.000 PJU yang ditargetkan ditertibkan.
Hasil pendataan di lapangan, PJU yang sah sebanyak 37.000 tiang. Sedangkan 4.000 PJU lainnya berstatus ilegal.
PJU ilegal ini sudah ditertibkan. Makanya, tagihan listrik PJU sudah jauh menurun.
"Hari ini, ada beberapa lokasi yang belum ditertibkan. Penertiban PJU dilakukan selama dua bulan (September dan Oktober)," jelas Yuliarso.
Penertiban PJU ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap hari. Target kali ini adalah menertibkan PJU lampu berdaya listrik tinggi, 150 watt ke atas.
"Kami menertibkan PJU di Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani (Rayon Panam) dan Rayon Simpang Tiga (Kecamatan Bukit Raya). Kami mengerahkan 55 orang petugas Dishub didukung rekanan PLN," sebut Yuliarso. ***
Posting Komentar