Pengabdian Masyarakat, Ketua Teguh Rama Prasja S.H.,M.H Bersama Tim Gelar Penyuluhan


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Ketua Teguh Rama Prasja S.H.,M.H bersama Timnya melakukan Penyuluhan Hukum dalam Kegiatan Pengabdian terhadap masyarakat yang bertema ”Perlindungan Konsumen Terhadap Jasa Pengiriman Barang” bertempat di SMK Negeri 1 Kerinci Kanan Jalan Kihajar Dewantara Desa Simpang Perak jaya, Kerinci Kanan, Siak - Riau, Jum’at, (16/10/2023)


Hadir saat acara, Ketua Teguh Rama Prasja, S.H.,M.H,tim Radian Suparba,S.H.,M.H, Wina Diana Sari, S.Psi.,M.B.A, Suharni, S.Pd selaku wakil kurikulum, mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Budi Kurnia Rahayu, Rifqi Almahera, Muhammad Rowi, Zulkifli, S.H, serta Siswa SMK Negeri 1 Kerinci Kanan Kelas 10.


Dalam sambutannya Suharni, S.Pd mengatakan,” dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana serta narasumber yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi terkait regulasi dan bagaimana melindungi konsumen terhadap pengiriman barang online, dimana sekarang banyak jasa pengiriman barang yang tidak bertanggung jawab. Dimana gen Z seperti siswa SMK Negeri 1 Kerinci Kanan jika shopping maka para siswa tau bagaimana cara mengatasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh si penerima barang,” katanya.


Teguh Rama Prasja, S.H.,M.H menyampaikan dalam paparannya bahwa Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 ayat 1 berbunyi “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa”


“Maka jasa pengiriman seharusnya menjamin keselamatan barang konsumen dan keamanan dalam proses pengiriman harusnya sampai ketangan si penerima barang” tutur Ketua pengabdian dan timnya.


Teguh juga berharap, dengan kegiatan ini para Siswa dan guru dapat mengimplementasikan ilmu yang sudah didapatkan hari ini” Tutup Teguh Rama Prasja, S.H,. M.H.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama