Diduga Tambang Galian C Tanah Urug Di Desa Muncah Mahang Tak Mengantongi Perizinan


 

Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Penambangan galian C yang berlokasi di Jalan Simpang Puncak Sebanggar tepatnya di Desa Muncah Mahang, Kecamatan Batin Solapan Provinsi Riau disebut - sebut tidak mengantongi izin resmi. Meski demikian kegiatan pertambangan tersebut tetap bebas beroperasi, Jumat (15/12/2023)


Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif berdampak terhadap  kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan.


Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.


Dari hasil konfirmasi dengan masyarakat Desa Muncah Mahang yang tidak mau disebut namanya kepada media menyebutkan bahwa terkait izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya.


” Izin dan pengawasan harus diperketat karena sangat berdampak terhadap lingkungan ” ujarnya.


Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,jika tidak memiliki surat izin.


Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah -olah tak digubris hal tersebut.


Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.


Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.


Dan yang paling dikuatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.***(Ros).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama