Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korban Penganiayaan Berat Surati JPU


Jambi, (potretperistiwa.com) - Korban Penganaiaan berat, Kamaludin menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Up. Dicky Wirawan, S. H sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di Desa Sungai Abang, pada tanggal 01 Agustus 2023.


Kamaludin yang mengalami 2 jari sebelah kanan putus, merasa putusan Ketua Majelis Hakim PN Tebo, pada Rabu (13/12/2023) terhadap Terdakwa Remedi dan Riyan Partawaijaya yang dihukum dengan pidan penjara hanya 2 tahun 10 bulan dari Tuntutan JPU 3 tahun 6 bulan, tidak adil. Sebab dirinya mengalami cacat permanen. 


Untuk itu, Kamaludin meminta JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, demi rasa keadilan terhadap dirinya. 


Berikut isi surat Kamaludin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo yang diterima Redaksi media ini. 


Kepada Yth,

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo

_di

Tebo


Dengan Hormat,


Saya Kamaludin, Korban penganiayaan yang terjadi di Desa Sungai Abang pada tanggal 01 Agustus 2023 dan perkaranya sudah diputus oleh Hakim PN Tebo dengan Putusan pidana penjara selama 2 Tahun 10 bulan kepada masing-masing terdakwa atas nama Riyan dan Remedi yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Dicky Wirawan, Jaksa di Kejaksaan Negeri Tebo.


Saya sebagai Korban sangat prihatin dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan tersebut, karena sangat jauh dari rasa keadilan. Bahkan tuntutan Jaksa 3 tahun 6 bulan pun rasanya tidak mewakili rasa keadilan bagi Saya sebagai Korban. Apalagi bagi korban yang mengalami cacat seumur hidup akibat perbuatan dari para Terdakwa tersebut.


Oleh karenanya, Saya memohon kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk mengajukan Banding atas putusan Majelis Hakim PN Tebo tersebut.


Demikian pernyataan dan permohonan ini saya perbuat dengan harapan Saya mendapatkan keadilan yang setimpal atas perbuatan para Pelaku penganiayaan tersebut.


Hormat saya,


Kamaludin. 


Seperti diketahui, Kamaludin dianiaya oleh Remedi dan Riyan Partawijaya pada tanggal 01 Desember 2023 di Desa Sungai Abang Simpang Bong, Kec. VII koto, Kab. Tebo,  Jambi, saat hendak ke Kantor Polsek VII koto melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami adiknya, Jamaludin beberapa jam sebelumnya. 


Saat hendak memperbaiki kendaraannya (motor) yang tiba-tiba rusak di tepi jalan, dari arah berlawanan, turun Remedi dan Riyan yang langsung menyerang Kamaludin dengan senjata tajam. 


Penganiayaan terhenti karena tiba-tiba melintas Anggota Polisi Polsek VII Tebo di Lokasi Kejadian Perkara (TKP) dan langsung meringkus kedua Terdakwa. 


Jaksa Penuntut Umum, Dicky Wirawan saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp terkait surat Kamaludin yang meminta JPU mengajukan banding, Kamis (14/12/2023), hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan.***(Wl)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama