Pemilik Daun Ganja Kering 9099 Gram Diringkus Polisi

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Seorang  Pria dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering  9099  Gram.


"Tersangka berinisial  Z Bin P,  Asal Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut," kata Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH.


Lanjut Pria berdarah Batak ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Sebuah Rumah Gubuk Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa   (26/12/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.


"Adapun Barang Bukti berupa   Sembilan  Paket Narkotika jenis Daun Ganja kering Terbungkus Lakban warna Coklat, Satu Tas warna Hijau, Satu  Karung Goni, Satu  Unit Hand Phone Mrek Oppo Warna Hitam dengan SIM Card 0819-9414-xxxx, Satu  Unit Hand Phone Mrek Vivo Warna Hitam Hijau dan  Unit Sepeda Motor Mrek Beat Streat warna Silver dengan tanpa Nopol," tutur Kasat.


AKP Refelita menerangkan,  penangkaran Tersangka ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Menaming  Kecamatan Rambah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.


Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP Refelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan,  Personil Satresnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif  Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor  berinisial Z di Sebuah Rumah Gubuk Desa Menaming.


 "Dari penggeledahan Badan dan pakaian ditemukan  Sembilan Paket Narkotika Jenis Daun Ganja kering Terbungkus Lakban warna Coklat serta Barang Bukti lainnya," pungkas Eks Kapolsek Tambusai ini.


"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutup AKP Refelita mengakhiri.

 

Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama