SPBU 14.289.654 Bangko Permata Masih Jual BBM Subsidi Kepada Pemilik Alat Berat di Bangko Pusako


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Stasiun Pengisian  Bahan bakar Umum (SPBU) No. 14.289.654 yang  beralamat di kepenghuluan Bangko Permata, kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir ternyata telah mengangkangi UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kuat dugaan kerap melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM ) bersubsidi seperti Bio solar kepada pemilik alat berat (excavator ) di seputaran wilayah hukum Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Senin (11/12/2023).


Fenomena yang sering terlihat gonta ganti petugas pengisian BBM di Pom tersebut menjadi pertanyaan publik kepada pimpinan PT. PERMATA BANGKO PUSAKO itu, informasi Gonta ganti pekerjaan pengisi BBM itu terendus kepada sejumlah pegiat media sosial di seputaran kecamatan Bangko Pusako.


Putra (nama samaran ) mengaku saat menceritakan nasibnya kepada beberapa awak media di berbagai tempat saat ia ber jumpa, dikatakan nya kalau dirinya sudah tidak bekerja lagi di SPBU PT. Permata Bangko Pusako, karena di paksa membuat surat pengunduran diri oleh pimpinan SPBU Al.Razzak station6 itu, menurut Putra berawal dari dirinya pernah mengisi BBM jenis solar yang bersubsidi kepada pelanggan SPBU yang mana mobil mobil itu setiap pagi pagi datang dengan cara berulang ulang, dan mobil mobil cold disel itu di memang milik orang yang sama dengan pemilik alat berat jenis excavator yang ber tempat di sekitaran kepenghuluan Bangko Permata bang tuturnya.


Tidak sampai disitu, putra bersama teman teman lainnya juga mengalami hal yang sama, dimana kawan kawan saya di berhentikan secara sepihak dan tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, selalu dengan semena mena mengganti pekerja tanpa alasan yang jelas tukasnya.


Apakah memang seperti ini peraturan di semua SPBU di Riau ini ? tanya nya dalam hati yang kesal, sementara itu sewaktu kami mau masuk bekerja di SPBU Al - Razzak station ini sesuai lamaran kerja nya kami lampirkan, tapi ko bisa bisanya pak Darwin (manager) itu sesukanya melakukan pemberhentian kepada karyawan tanpa sebab (sepihak)? tolong bantu kami pak untuk membuat laporan atas nasib kami ini ke pihak penegak hukum pak kami butuh kerja pak malah se enaknya dia (Darwin) menyuruh kami mengundurkan diri, pungkasnya.


Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi nomor wa saudara Darwin, namun tidak dapat terhubung ke nomor seluler nya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen SPBU yang dimaksud belum dapat di konfirmasi.***(Ros).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama