Tengah Asyik Karaokean, Wanita Cantik Jadi Tersangka, Ini Kasusnya


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - personil Unit  Reskrim Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Seorang Wanita pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 0,10 Gram.


"Tersangka RPS (27)  dengan peran  sebagai Bandar dan Pemakai," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Kamis (7/12/2023)


Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Dalam Kamar Rumah tempat tinggal RPS  RT 026 RW 006 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 22.15 Wib.


"Adapun Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik klip Putih Bening ukuran Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu  Unit Handphone merk Vivo Warna Burgundy Red, Tiga Kaca Pirex, Satu Sendok terbuat dari Pipet  dan Satu  kompor terbuat dari Timah Rokok," rinci Kapolsek 


AKP Buyung menjelaskan,  pada Selasa (6/12/2023) sekitar pukul 22.15 Wib PS Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syarifuddin Rambe  memperoleh informasi dari Masyarakat di rumah  tempat  tinggal  RPS di Desa Kota Baru, sering dimanfaatkan sebagai lokasi memakai dan lokasi transaksi Narkoba.


Mengetahui informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuntodarussalam.


Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum terhadap Pelaku. 


"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tempat tinggal  RPS, pada saat itu  sedang Karoke atau bernyanyi bersama Dua  Laki-laki dan Tiga Perempuan," ungkap AKP  Buyung lagi.


Saat itu dilakukan penggeledahan, sambung Kapolsek, namun tidak ditemukan Narkotika jenis Sabu. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar dengan disaksikan Kepala Desa Kotabaru  Harry pada saat itu ditemukan Satu Bungkus plastik klip putih Bening ukuran Kecil berisi narkotika jenis Sabu di dalam kamar tempat tidur RPS," terang Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini 


"Kemudian dilakukan interogasi terhadap RPS  saat itu mengaku bahwa adapun Satu Bungkus Plastik Klip Putih Bening ukuran Kecil berisi narkotika jenis Sabu miliknya yang didapat dari S (Tidak ditemukan)," paparnya 


"Saat ini, Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut, sementara hasil tes urin RPS Positive," pungkas Kapolsek.


"Tersangka dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup  AKP Buyung mengakhiri.  


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama