Hati - Hati, Membunyikan Klakson Bisa di Pidana, Berikut Penjelasan Kadishub Pekanbaru


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar selalu memastikan standar kelayakan kendaraan, termasuk suara klakson saat akan melintas di jalan. 


"Klakson merupakan alat untuk saling ‘berkomunikasi’ sesama pengguna jalan, tetapi bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati. Pasalnya, ada etika yang penting diketahui oleh semua pengguna jalan," ujarnya, Senin (29/01).


Ia menjelaskan, membunyikan klakson kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


"Aturan ini mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson, dimana Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengemudi lainnya," jelasnya.


Sementara itu, ada sanksi dari pelanggaran penggunaan klakson sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2. 


Apabila membunyikan klakson yang menggangu dan melanggar aturan, pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu."**
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama