Waspada Isu Berita Pasca Pemilu, Real Count KPU Masih Dalam Proses


Kampar, (potretperistiwa.com) - Pasca dilaksanakannya Pemilu 2024, berbagai isu berita politik menyebar melalui media sosial hingga grup-grup komunikasi whatsapp. Saling klaim kemenangan pun mulai menyeruak. Imbasnya, banyak orang mulai termakan oleh kabar bohong ini.

Sementara kepastian siapa yang akan menduduki kursi parlemen masih menunggu pengumuman KPU sebagai pelaksanaan Pemilu secara resmi.

Seperti baru - baru ini ada salah satu berita tentang prediksi calon anggota Dewan yang duduk pada sebelas (11) kursi Dewan di dapil IV Kampar. Dimana isu tersebut terindikasi menyudutkan salah satu calon anggota legislatif. Bagaimana tidak prediksi yang digiring oleh Media tersebut terkesan melemahkan calon. Sementara perhitungan di KPU masih dalam proses.

” Berita tak benar, datanya pun salah, harusnya narasumber berita dikonfirmasi” ujar Jon Herman selaku warga di Dapil IV yang merupakan Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampar dan Kecamatan Tambang pada Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, di masa seperti ini banyak konten - konten atau isu yang harus kita waspadai bersama, di himbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita HOAX yang belum teruji kebenaran nya ” ujar lelaki yang juga Sekretaris di DPD SPI Kabupaten Kampar.

“ Kiti himbau masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi oleh konten konten (HOAX) yang belum tentu benar, yang jelas hasil kemenangan tentu kita tunggu hasil dari Komisi Pemilihan Umum ” tutur Jon Herman.


Untuk diketahui hasil perhitungan suara yang sudah diumumkan di akun resmi KPU terlihat baru terhitung sebanyak 54,61% , artinya dari sebanyak 575 TPS baru dihitung sebanyak 314 TPS.


Sementara itu dikutip dari CNN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 dan calon anggota legislatif.


Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Hal itu, kata dia, serupa dengan yang terjadi pada Pemilu 2019.


"Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2).


"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang," jelas Idham.


Idham tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon untuk tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya hasil resmi dari KPU. Ia hanya menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu.


Adapun Undang-undang tersebut memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca-perhitungan suara di TPS.


Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.


Lebih lanjut, Idham menjelaskan proses rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan KPU. Ia menyebut usai penghitungan suara di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah seluruh dokumen hasil penghitungan suara dalam hal ini formulir model C Hasil yang berformat Plano ke aplikasi Sirekap.


Nantinya, kata dia, aplikasi Sirekap bakal menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan terhadap formulir C Hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.


"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nanti pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia," jelas Idham.***(Nardi).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama