Diduga Tidak Tepati Rekomendasi DLH, PKS PT SKA Kembali Cemari Limbah Air Lidi Ke Lahan Warga


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Baru saja beroperasi kurang lebih satu bulan, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA), yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu - Riau diduga sudah mencemari lingkungan kedua kali (2x), yakni parit gajah dan anak sungai yang ada antara PT. SKA dan PT.SAI, serta lahan warga yang ada di sekitar perusahaan, Lahan Tenang Sembiring dan Michael Predly S.


Dari keterangan Michael Predly S, limbah PT. SKA sudah mencemari lingkungan sekitar perusahaan sejak awal dibuka, namun puncaknya pada 23 Januari 2024, sempat menyebabkan ikan mati.


” Soal limbah PT. SKA ini , sudah sering kami ingatkan, tapi sampai sekarang tidak ada respon. Bahkan lahan kebun kami seluas tiga hektare, disepanjang aliran anak sungai , ikut terendam selama sebulan terakhir, gak bisa panen, kami mengalami kerugian 3 kali panen , kalau di uangnya sekitar Rp 50 juta rupiah” bahkan ini terjadi lagi ujar Michael Predly


Pada ekspose yang juga dihadiri langsung oleh Maneger PT SKA Sunardi, oleh DLH Rohul pada tanggal 16 Februari 2024 kemarin,  Merekomendasikan agar PT SKA berkomitmen untuk memperbaiki saluran kolam limbah Lidih  Tangkos yang ada. Hal ini perlu untuk menjaga agar tidak terjadi  pencemaran lingkungan perkebunan warga akan mendatang. 


Ternyata hal itu diduga tidak dapat diindahkan  oleh pihak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKA karna pantauan Tim Awak  Media  langsung turun  ke lokasi, tidak sesuai dengan Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu, diduga menurut pemberitaan sepihak sebelumnya, yang  disampaikan oleh Ridho Humas PT.SKA yang  setelah dilakukan perbaikan dan ternyata penanggulangan air pun jadi jernih" ucap Ridho. Maka tinjauan langsung  lokasi tidak sesuai dan terlihat  telah tercemar oleh rembesan air Lindi jangkos tidak ada penanggulangan pasti,  terlihat oleh tim Media. Rabu, siang (21/ 2/2024.)


Juga dari salah satu warga Jon sembiring mengatakan,"  Perusahaan PKS PT. SKA, dinyatakan  tidak mengikuti aturan yang berlaku, karna hal ini telah terjadi lagi  luapan limbah Air Lidi (Jangkos) yg kedua kali (2x), mengalir ke paret gajah dan meluber kelahan perkebunan kelapa sawit kami, dan disaksikan  oleh Kadus Pemerintahan Desa Sei Kuning, saat berlalu sekejap alat berat Ekskavator  mereka masuk tiba- tiba tanpa ada rekomendasi kami, dan tidak diketahui tepat waktu menyelusup masuk wilayah perkebunan  sawit dan sesaat  sekejap jadi galian di paret gajah tersebut. Jadi gimana  kami menyikapi hal ini terjadi..? Jadi kami mohon berharap kepada pihak terkait, agar  menindak lanjuti terhadap pihak Perusahaan PKS PT.SKA, Desa Sei Kuning,  kiranya supaya dapat mematuhi aturan yang berlaku di republik ini", ucapnya jon, Sambil Ia memaparkan, keadaan air saat ini telah  di alirkan ke paret gajah sambil menunjukkan  di lokasi  Limbah Air Lindi Jangkos tersebut. ***(Robby Bangun)

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama