Terkait Kisruh PT. SKA dengan Masyarakat, Pemda Rohul Gelar Mediasi



Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Terkait permasalahan antara masyarakat Desa Sei Kuning dengan Pabrik Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA), Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu laksanakan Mediasi.


Pemkab Rokan Hulu (Rohul) memfasilitasi pertemuan antara warga dengan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit  (PKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) desa Sei kuning kabupaten Rokan Hulu - Riau, Terkait upaya penyelesaian beberapa tuntutan Warga yang tidak di indahkan oleh perusahaan PT.SKA.


Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul)  ini dipimpin oleh  Sekretariat Daerah (Sekda) Dalam rapat mediasi yang dipimpin Asisten II Setda Rohul Ibnu Ulya,  dihadiri beberapa perwakilan unsur terkait yaitu,  Forkopimda Provinsi Riau diantaranya, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau, Kadis Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Prov Riau, sementara Forkopimda Rohul dan Uspida juga diantaranya, Kadis Koprasi UMKM dan Ketenaga Kerjaan, Kadis DLH Rohul, Kaban Kesbangpol, Kadis DPMPTSP Rohul Satpol PP, Kakan ATR BPN, Sementara dari unsur Upida Kapolres Rohul, Dandim, Kapolsek Rambah Samo, Kepala Desa Sungai Kuning, Datuk-datuk pemangku Adat desa Sungai Kuning, Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda, Pimpinan Managemen Perusahaan PT.SKA, dan juga para undangan lainnya, Selasa 19/03/2024, Rapat yang dimulai pukul 14.00 wib, dibuka dan dipimpin oleh Asisten II Sekda Rohul.


Dalam pembukaan Rapat, Asisten II Sekda Rohul Ibnu Ulya, mengingatkan bagi warga yang bersengketa dengan perusahaan harus menghadiri manajemen pimpinan utama untuk mempermudah kisruh ini  hingga mediasi permasalahan selesai, jika tidak terealisasi terserah masyarakat mau melakukan apa terhadap Perusahaan” tegas Ibnu Ulya saat memimpin rapat di ruang kerjanya, Selasa, (19/3/2024).


Para peserta rapat untuk tetap menjaga ketertiban didalam menyampaikan pendapatnya, tidak perlu bersitegang, karna segala persoalan pasti ada jalan keluarnya (Solusinya), kalau kita musyawarahkan dengan baik-baik.


Setelah pembukaan Ibnu Ulya mempersilahkan 3 orang perwakilan dari masyarakat untuk menyampaikan yang berkaitan tuntutan masyarakat.


Dijelaskan Salah seorang Tokoh masyarakat, Tokoh Adat Melayu, di kuasakan kepada Alirman menyampaikan, sebenarnya sangat simpel, kalaulah pihak perusahaan mau mengerti tentang tata krama, layaknya seorang tamu jika datang ke rumah orang, setidaknya yah Assalamualaikum, jangan datang bertamu ke rumah orang tapi tidak mau perduli dengan pemilik rumah, jelasnya


Lagi dijelaskan Alirman, berkaitan dengan tuntutan masyarakat yang tertuang dalam surat tuntutan, beberapa diantaranya Penempatan Tenaga Kerja,  Perbaikan Eko sistem, Perusahaan mau Arif dan bijak menyikapinya, karna kami masyarakat menduga bahwa persoalan ini hanya ulah oknum didalam Perusahaan PT. SKA, 


Coba pihak Perusahaan mengacu pada peaturan dan perundang-undangan, pahami Kearipan Lokal melihat peradaban serta Adat Istiadat yang ada didaerah dimana perusahaan itu berdiri, coba Transparan dalam perekrutan tenaga kerja, kalaulah kami ini dianggap bodoh tapi kami jangan dibodoh-bodohi" !, pungkas Alirman yang Punggawa Laskar Melayu Riau.


Sementara pada pewakilan ke 2 dan ke 3, dari tokoh Masyarakat dan perwakilan tokoh Pemuda,  sama yang disampaikan oleh Alirman, dari tokoh pemuda sangat menekankan agar pihak perusahaan dapat merekrut para anak-anak muda di desa Sungai Kuning menjadi tenaga kerja sesuai kemampuannya masing-masing, kalaulah tidak di indahkan kami tidak segan segan untuk Perusahaan harus menghentikan operasional kegiatan  untuk sementara waktu hingga permasalahan selesai,” tegas pemuda, Ninik  mamak  Tokoh tokoh Adat beserta Ketuo panglimo Laskar Melayu Bersatu (LMB) adat Desa Sei kuning


Sementara yang mewakili Managemen Perusahaan PT.SKA Robi mengatakan,”  pihaknya sejak awal didirikan PKS, sudah membuat kajian,  tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. ” jadi terkait beberapa tuntutan perekrutan tenaga kerja sudah beberapa orang yang sudah kami fasilitasi” ucapnya. 


Ditempat yang sama Kepala Desa Sei Kuning Abdul Halik menyampaikan, Setelah terbentuknya Perusahaan PKS PT. SKA desa sei kuning ini, Lalu operasional menghasilkan, meraih ke untungan, bahkan kita tidak di kenal lagi,  terutama untuk masyarakat saya,  jadi ini saya sampaikan seluruh yang hadir di sini, juga kepala dinas terkait supaya memahami, bakan saya tidak pernah menerima untuk ke untungan saya  pribadi disini. Bahkan sakitnya saya,  Pernah di tuding entah darimana itu, kemarin baru baru ini, saya di panggil oleh kejari Rohul,  terkait menjual akses jalan PKS PT. SKA, ukuran 6x30. Padahal itu semua lahan warga, di jual oleh si pemilik masing masing,  buktinya kita boleh pertanyakan ke pihak perusahaan, kata Kades.


Memang  kesepakatan manajemen perusahaan ini tidak komitment,  satupun yang di tepati sesuai dengan perjanjian awal,  dimana saya selaku Pemerintah Desa Sei Kuning ini,  berharap dapat dipekerjakan warga saya didalam perusahaan ini dengan janji sebelumya, beginilah jadinya bahkan jujur saya bicara menyampaikan hari ini di Ruang aula kantor bupati lantai 3 ini saya Jelaskan karna sudah cukuplah itu semua,  bila perlu kalo tidak di indahkan warga saya di desa sei kuning untuk sementara di tutup, ungkap Kades Abdul Halik. 


Pihak kepolisian Polres Rohul, di wakili oleh Kasat Intel AKP. Bunyamin SH, mengatakan, agar perusahaan membuat solusi untuk menyelesaikan masalah dan perusahaan harus lebih aktif bersilaturahmi dan menjalin komunikasi dengan toga, toko adat, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda tempatan.


Dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban menganjurkan Agar ke pihak perusahaan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berada di Sei Kuning ini agar tercipta Har Kamtibmas" jelas kasat Intel Bunyamin. 


Sementara itu Camat Rambah Samo meminta untuk memberi waktu beberapa hari ini, ke pihak Perusahaan untuk berkomitmen untuk memperbaikinya, sebutnya.


Usai mediasi, Ketua Pemuda Desa Sei Kuning Rinal Hambali diwawancara Media menyampaikan, kesediaan pihak Perusahaan untuk mufakat dengan mengakomodir keinginan masyarakat, tempo 15 Hari ini titik terang selesai mulai, di sampaikan sepakat termasuk memfasilitasi CSR, Masalah Limbah,  Lapangan kerja juga Serikat tenaga kerja putra putri daerah, juga harus bisa menunjukkan legalitas,” katanya


“Apa bila tidak siap mengakomodir keinginan masyarakat. Namun kembali ke Masyarakat ” jelasnya Rinal Hambali mengakhiri. ****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama