Tim Resmob Polsek Kepenuhan Ringkus Residivis Pelaku Curat


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Polisi melumpuhkan seorang Pria berinisial EE alias Eko (30) Warga Kelahiran Pematang Siantar bermukim di  Jlaan Dahlia RT 004 RW 002 Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku tak Berkutik saat Tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Kepenuhan membekuk Pelaku di Wilayah Kecamatan Tandun


Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH mengatakan EE alias Eko adalah tersangka pencurian dan kekerasan (curas) terhadap Sumila Pemilik Kios BRI Link, yang berada di Jalan Hr. Soebrantas, RT 004 RW 002, Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu pada  Jum’at (22/3/2024) sekira pukul 12.27 Wib.


"Kami  memburu Pelaku sampai Ke Wilayah Tandun karena Pelaku akan melarikan diri, Tersangka ‎ditangkap di Kecamatan Tandun 10 Jam Usai beraksi di Desa kepenuhan Raya" Kata Iptu Ulik, kepada wartawan, Sabtu (23/03/2024) Pagi.


Tersangka Eko melakukan aksinya  pada Jum'at (22/3/2024) sekira pukul 12.27 WIB saat Sabrina Afrilla (22) saat sedang menjaga di Kios BRI Link tiba tiba Ejo datang meminta untuk di Top UP Akun DANA sebanyak Rp. 200.000,- namun Eko mengaku hanya memiliki uang tunai Rp. 135.000,- sehingga Sabrina tidak mau melakukan Top Up Akun Dana dikarenakan uangnya tidak cukup


Krena ditolak Eko marah langsung menghampiri korban sambil membawa sebilah pisau gagang hitam Sambil menodongkan sebilah pisau kearah Sabrina dan mengatakan pindah uang yang ada di Rekening itu semuanya ke Akun Dana saya, Dengan nada mengancam


Sabrina takut bukan kepalang, dibawah ancaman senjata tajam Diapun mentransfer uang yang ada di rekening BRI Link nya sebanyak Rp. 300.000,- Akun DANA dengan Nomor HP : 082261615882."


Meski sudah mentransfer uang tersebut, namun Eko tetap juga menodongkan pisau tersebut sambil sambil mengatakan Kasih semua uang yang ada didalam laci meja itu" Dengan Nada membentak. 


Akibat takut ditikam, maka Laci meja pun dibuka, lalu dengan cepat semua uang yang ada didalam Laci tersebut diambil oleh Eko, setelah beraksi Eko langsung Tancap gas dengan menggunakan Sepeda Motor Revo tanpa Kap dan Tanpa Nomor Polisi, dan atas kejadian tersebut Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,-. ( Enam belas juta rupiah) sedangkan korban langsung membuat laporan ke Polsek Kepenuhan


Berbekal dari laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan melakukan pengejaran terhadap diduga Pelaku pencurian yang diawali dengan Ancaman Kekerasan tersebut dengan menggunakan senjata tajam


Tim Resmob Polsek Kepenuhan yang dipimpin oleh Aiptu Sarlin Sihotang SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui atas petunjuk nama dan no hpnya didapati informasi sekira pukul 18.20 wib pelaku diketahui berada di Tandun kemudian dilakukan Pengejaran terhadap pelaku ke Tandun dan setibanya di Tandun sekira pukul  21.30 WIB


Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam setelah menerima laporan, Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polsek Kepenuhan, Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 5.800.000,-dari hasil kejahatannya dan 1unit sepeda motor merk Honda Type Revo warna Hitam Biru yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri, bersama dengan seorang wanita menuju arah Pekanbaru


Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan mengaku melakukan pencurian disertai dengan ancaman kekerasan tersebut kepada korban dikarenakan tidak memiliki uang untuk persiapan menyambut lebaran, dan pelaku meminjam kepada korban namun korban tidak mau memberikannya dan hal tersebut membuat pelaku merasa kesal dengan petugas Kios BRI Link, selanjutnya tanpa pikir panjang pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya sudah disediakan,' Kata Ulik


Saat ini Eko beserta brang bukti diamankan di Polsek Kepenuhan beserta  barang bukti hasil kejahatannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dalam pasal 365 KUHP subsider pasal 351 (1) KUH. ****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama