Satlantas Polres Rokan Hulu, Tertibkan Knalpot Bising dan Bubarkan Balap Liar



Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personel Satlantas Polres Rokan Hulu, beserta jajaran Polsek Rambah, Melaksanakan giat Pembubaran Balap Liar Yg meresahkan masyarakat di Belakang Kantor Bupati dan Penindakan Knalpot Yang tidak sesuai spesifikasi (brong). Senin, 13 Mei 2024 sore. 


 Kegiatan itu dilaksanakan karena adanya aduan dari masyarakat yang tidak nyaman atas Knalpot bising tersebut. 


Dalam kegiatan itu, didapatkan BB sejumlah 10 unit ranmor yang telah diberikan penindakan berupa Tilang.


"Penertiban Balap Liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini akan kita laksanakan secara rutin apabila masih ada masyarakat yang tidak tertib." Ujar Kasat Lantas Akp Tatit Rizkyan H, STK, SIK


Tak hanya menganggu kenyamanan masyarakat, kegiatan Balap Liar ini juga sangat membahayakan karena dapat menimbulkan Kecelakaan oleh karena itu kita laksanakan penertiban Tambah Kasatlantas.


Adapun pasal yang diterapkan yang diterapkan terkait Balap Liar yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan 


"Kami berterimakasih kepada bapak Polisi khususnya Polantas karena sudah menertibkan Balap Liar dan Knalpot Bising ini karena memang mengganggu," Ujar Adi, salah satu masyarakat di lapangan.


Diharapkan dengan kegiatan penertiban yang rutin kami dilaksanakan Satlantas Polres Rokan Hulu ini dapat menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat terkait tertib berlalu lintas dan dapat mengurangi angka kecelakaan khususnya di Kab. Rokan Hulu


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama