Sungguh Tidak Bermoral ! Ayah Kandung di OKU Lecehkan Anak Sendiri


Sumsel, (potretperistiwa.com) - Sungguh tidak bermoral dan dan beradab, seorang Ayah kandung, tega berbuat tak senonoh kepada anaknya sendiri saat hendak mengantarkan anak gadisnya untuk berangkat ke sekolah pada pagi hari.


Peristiwa ini terjadi di Desa Penilikan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Selasa (22/10/24), sekitar Pukul 07.00 WIB.


Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan adanya penangkapan di Kecamatan Peninjauan, dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga.


“ya,memang benar adanya penangkapan dengan perkara pasal 45 UU No 23 tahun 2004, yang terjadi di Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, dengan tersangka yaitu Ayah kandung dari korban itu sendiri,” katanya, Rabu,(23/10/24).


Kronologis nya, berawal dari pelaku ES (48), (Ayah kandung si korban) mengantar korban ke sekolah berinisial (MA) 18 th.


Pada Saat di perjalanan pelaku berganti arah dan berpura-pura mencari sesuatu.


Di saat berhenti itulah , pelaku mengajak korban berbincang. Dan selanjutnya  pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke arah semak-semak belukar.


“Melihat korban terjatuh, pelaku langsung memeluk untuk menindih badan korban serta meremas-remas bagian sensitif korban,” jelasnya.


Dan seketika itu juga Korban segera berteriak untuk memberontak.

Melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, korban pun berlari menjauh dan berteriak meminta pertolongan dengan masyarakat sekitar.


“Dari kejadian tersebut, ibu korban Erfina (41) langsung Melaporkan Kasus ini pada Polsek Peninjauan,” ungkapnya.


Dan akhirnya, tersangka di serahkan oleh masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU pada Selasa,(22/10/24).


Selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terpenuhi unsur-unsur pasal 184 KUHP pada perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga.


Kasat Reskrim Iptu Yudhistira S.I.K., M.Si , dan penyidik melakukan gelar perkara dan langsung bergerak mengamankan pelaku dì polres OKU sumsel.


Tersangka Mengakui Perbuatannya

“Dalam keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya, dan mengancam dengan senjata tajam,” jelasnya.


Aparat Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju sekolah lengan panjang warna putih, 1 rok panjang warna abu-abu dan 1 helai jilbab warna putih, 1 buah BH warna krem, 1 celana dalam warna putih, 2 buah bilah pisau tajam yang bergagang kayu.***(Arief).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama