Rokan Hulu, (potret peristiwa.com) - Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, S.H berserta anggota membekuk 1 (satu) orang Residivis laki-laki pelaku tindak pidana pengedar barang haram yakni Narkotika, yang mengaku inisial DK disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Muara Sambung, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir. Jumat malam, (02/05/2025) sekira pukul 22.30 WIB
Tersangka inisial DK (37 Tahun) diduga melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Gol I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan CV. Auto Gotah dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A18 warna hitam cassing ungu.
Kemudian setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu dengan Berat kotor BB keseluruhan 1,40 gram diamankan ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Tersangka DK juga dilakukan cek urin, dan tertera berdasarkan hasil test tersebut, dinyatakan (Positif).
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Henny rismayanti)
Posting Komentar