Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat malam, (2/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 105,92 gram.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka yang diamankan diketahui bernama AP alias AB, laki-laki (22), warga Kelurahan Tambusai Tengah.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening
- 1 (satu) lembar plastik asoi putih bening
- 1 (satu) lembar lakban merah
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial BG. Petugas segera melakukan pengejaran, namun BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
AP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan anak bangsa.***(Henny rismayanti)
Posting Komentar