Ketum AKPERSI Memberikan Dukungan Kepada Polres Musi Rawas Untuk Berani Menjalankan Perintah Undang – Undang Dalam Kasus OTT Oknum LSM


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)  memberikan support penuh serta dukungan terhadap kebijakan – kebijakan di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  termasuk kebijakan – kebijakan terkait tindakan pemerasan oleh oknum LSM dan Ormas yang telah disepakati oleh Kementrian Desa dan Kapolri untuk dilakukan penindakan tegas.


Terkait kasus yang lagi viral di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan telah adanya OTT Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan oleh  Pihak Polres Musi Rawas yang disinyalir salah satu Oknum Aggota LSM terhadap salah satu Kepala Desa. Yang sekarang lagi ramai dalam pemberitaan di Musi Rawas maka Ketau Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) memberikan support serta dukungan kepada Pihak Polres Musi Rawas untuk melaksanakan dalam penindakan hukum sesuai dengan Undang – Undang KUHP serta menghimbau untuk DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas dan seluruh jajaran untuk tidak ikut aksi yang telah dipublish melalui selebaran karena AKPERSI merupakan organisasi Pers jika terkait anggota atau pengurus yang diinterpensi  dalam melaksanakan tugas jurnalis atau wartawan barulah AKPERSI akan turun AKSI.


“ Beberapa hari ini lagi viral pemberitaan terhadap OTT yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum LSM terhadap Kepala Desa yang dilakukan oleh Polres Musi rawas. Maka dalam hal ini AKPERSI memberikan dukungan dan support kepada pihak Polres Musi Rawas untuk berani tegak lurus terhadap apa yang telah menjadi perintah dari KAPOLRI dan Kemendes terkait dilakukan penindakan terhadap yang mengganggu Kinerja Kepala Desa, apalagi adanya dugaan pemerasan. Dan Polres Musi Rawas jangan ragu untuk menjalankan Undang – Undang KUHP  pemerasan yaitu pada Pasal 368 mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta pasal 369 mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pemerasan nama baik atau akan membuka rahasia. Jadi untuk undang – undang tindak pidana Korupsi dan Undang – Undang Tindak Pidana Pemerasan merupakan dua kasus yang berbeda,” Ujar Rino Selaku Ketua Umum AKPERSI, Rabu ( 7/5/2025).


Masih dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) juga menghimbau untuk Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran untuk tidak mengikuti aksi yang akan dilaksanakan sesuai dengan selebaran yang dipublish tetapi untuk meliput kegiatan aksi diperbolehkan karena merupakan tugas seorang wartawan tetapi mengikuti aksi dan membawa bendera AKPERSI, saya tidak izinkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) sebagai organisasi pers yang berkompeten, professional dan berintegritas,” Tegas Rino kepada awak media.****(HRY)

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama