Rohil, (Potretperistiwa.com) - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH bersama Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.TRK, SIK MSi dan team laksanakan press release pengungkapan 5 pelaku perambahan hutan dan pembukaan lahan dengan membakar lahan, press release tersebut dilaksanakan di ruang Patria Tama Polres Rohil, Jum’at 11/07/2025, Pukul 08.10 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dalam keterangan press releasenya menerangkan, pengungkapan pelaku perambahan hutan dan pembukaan lahan ini berdasarkan LP/A/IV/2025/SKPT/Satreskrim/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 29 April 2025 dan LP/B/104/VI/2025/SKPT/Polres Rohil/Polda Riau/Tanggal 11/072025, LP/A/5/V/2025/SKPT/Satreskrim/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 02 Mei 2025, LP/A/6/V/2025/SKPT.Satreskrim/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 16 Mei 2025 dan LP/A/8/VII/2025/SKPT.Satreskrim/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 09 Juli 2025.
Pengungkapan pelaku perambahan hutan dan pembakaran lahan ini di Jalan Lintas Dumai-Sumut, Rantau Bais Tanah Putih, Rohil, dengan titik koordinat 1.567850’N,101.217466E dan di Kepenghuluan Bantayan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, dengan titik koordinat 718548 E, 219895 N (Hutan Produksi).
Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau, dengan titik koordinat 2.0740 N, 100.5602 E yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL), Jalan Hasibuan RT.021 RW.009 Dusun Mekar Jaya Керenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
"Yang diketahui terjadi Pada hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, dengan titik Kordinat berada di 1.905892 N, 100.694555 E (Hutan Produksi), Jalan Sungai Alam RT. 001 RW. 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan titik koordinat 1.962090, 100.659958 (Hutan Produksi).
Kronologi kejadian perambahan hutan dan pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut pada hari Senin Tanggal 28/06/2025, sekira Pukul 13.00 Wib. Pelapor Arifin Adinata dan Joni Irawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa, adanya kegiatan membuka kawasan hutan yang terjadi di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih.
"Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata STRK, SIK MSi, selanjutnya Kasat memerintahkan Kanit II Satreskrim Polres Rohil IPTU Ridho Alfian Syahputra STRK bersama dengan team untuk melakukan pengecekan informasi tersebut.
Pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekira Pukul 13.00 Wib, Pelapor bersama dengan saksi Poider Purba, Mangsur dan 3 rekan lainya berkumpul di sebuah pendopo yang berada di Labuhan Tangga Kecil, yang mana pelapor mendapat informasi, adanya perambahan hutan di area konsesi PBPH PT. Diamond Raya Timber yang berada di Kepenghuluan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar.
Setelah itu pelapor dan saksi berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan Satu Unit Alat Berat Excavator Merek Hitachi Warna Orange dalam keadaan hidup, dengan bekas pengerjaan berupa penumbangan pohon dan pembuatan parit, pada saat itu kami melihat ada 2 orang laki-laki yang sedang melakukan pengukuran dan pembuatan parit.
“Kemudian saksi Poider Purba melakukan pengambilan titik koordinat dengan hasil 47N718548 E, 219895 N, yang mana setelah dilakukan pengecekan pada peta, koordinat tersebut masuk dalam areal konsesi PBPH PT. Diamond Raya Timber. Selanjutnya mealukan penyidikan terhadap pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan serta pemdalaman pemeriksaan saksi,” terang Kapolres.
Untuk kronologi kejadian yang di Kecamatan Kubu yaitu, pada hari Rabu Tangga 30 April 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, telah terbaca di Dashboard Lancang Kuning bahwa titik koordinat yang berada di Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah terpanta titik api dengan kondisi medium (Sedang). Kemudian sekira Pukul 19.00 Wib.
Team Polsek Kubu langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terbaca di aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan ternyata tempat kejadian perkara ditemukan tumpukan sampah yang sudah kering sengaja di lakukan pembakaran.
Pada Hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025, sekira Pukul 11.00 Wib, di peroleh informasi dari masyarakat tentang adanya titik api atau asap yang terletak di Tkp Jalan Hasibuan RT 021 RW 009 Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kuba. Kemudian Kapolsek langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi lahan.
Pada hari Minggu Tanggal 06/Juli 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, terbaca di Dashboard Lancang Kuning bahwa pada titik koordinat yang berada di Jalan Sungai Alam RT 001 RW 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Tekuk Nilap Kecamatan Kubu terpantau satu titik api dengan kondisi Medium (Sedang).
Kemudian Kapolres Rohil perintahkan Kapolsek Kubu melakukan verifikasi, namun akses Jalan ke Tkp sulit dan team belum bisa sampai ke lokasi mengingat haeillri sudah gelap dan dilanjutkan esok harinya. Setelah itu team melakukan penyidikan tehadap pelaku.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dan pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.
Adapun 5 pelaku tersebut yaitu, Benson Hartoni Marbun Batak, Laki-Laki, Dolok Sanggul/ 1980-04-17, 45 Tahun, Wiraswasta, Kristen Protestan, Jalan Karang Sari KM 3,5 Rt.002/004 Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, Suprianto Jawa, Laki-Laki, Kisaran (Sumut)/ 1905-05-28, 40 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Paket B Kep. Gelora Kecamatan Bagan Sinembah.
Pelaku Purwadi Alias PUR /Simpang Bandung / 06 Juni 1974 Petani/Pekebun, Jawa, Islam, ال Simpang Bandung Rt.003 Rw.006 Kep. Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu. Jonder Ruma Horba Alias Jonder Balige /Agustus 1983, Petani /pekebun, Batak, Kristen Protestan, Jl. Simpang Damar Rt.009 Rw.005 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dan pelaku M. Belamin Surbakti Alias Surbakti Sei semayang (Sumut) / 24 Januari 1958, Wiraswasta, Karo, Islam, Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan d Provinsi Sumatera Utara.
“Adapun barang bukti yang ada di Tkp yaitu, Saru (1) Unit Mekanik Excavator, Alat Berat Komatsu 130-7 PC Tahun 2014 Warna Kuning, Satu 1 (1) Unit Alat Berat Excavator Merk Hitachi Warna Orange, Empat (4) Batang kayu bekas terbakar, Empat (4) batang kayu bekas terbakar, Empat (4) Batang kayyu Bekas terbakar dan Dua (2) Batang Sawit bekas terbakar
Tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang terutama di wilayah hukum Polres Rokan Hilir yang dimana banyak terdapat Hutan dan Lahan sawit. Polres Rohil sangat mengatensi terhadap para pelaku Pembakaran Hutan dan Perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku.
"Belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Kami dari Polres Rokan Hilir mengajak masyarakat, Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, untuk sama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar,” pesan Kapolres Rohil.
Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut yaitu, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K, Kanit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA Ivan Bayi Aji Maulana,. S.Tr.K, Kasihumas Polres Rokan Hilir IPDA Darlinson Sitorus, anggota Sat Reskrim Polres Rohil dan para awak Media Kabupaten Rokan Hilir.****(Arifin)
Posting Komentar