Riau, (potretperistiwa.com) - Dinilai penetapan dua tersangka penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap warga Kelapa Gading Timur Jakarta Utara inisial (G.E) dan warga Tanjung Priok Jakarta Utara berinisial (S.V.K) sangatlah dipaksakan dan Sepihak, sehingga diminta gelar perkara ulang oleh kuasa hukum tersangka karena dianggap perkara yang dituduhkan kepada kliennya tersebut tidak berdasarkan Hukum dan cenderung seperti kasus pesanan.
Kuasa hukum dari kantor hukum SILFESTER Matutina & Partners yang diwakili oleh Andi Lala, SH , M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa kronologi peristiwa sebenarnya sebagai berikut:
Klien kami (G.E dan S.V.K) dengan pelapor (E.D) juga satu orang TSK lainnya (N.S) telah ada hubungan kerjasama sesuai yang dimaksud pada Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor : 01/SBI/III/2024,tanggal 06 Maret 2024 antara PT Scoo Beauty Inspira dengan E. D (pelapor) dan Addendum Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Hukum antara PT. Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira Nomor : 001/A/SCOO/VI/2024 tanggal 03 Juli 2024 maka antara Klien Kami dan Pelapor mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis retail produk perawatan kulit (skincare) kosmetik , aksesoris dan makanan serta minuman (food and beverages).
Bahwa perkara yang disangkakan kepada klien kami, sebenarnya karena adanya peminjaman uang oleh Tsk (N.S) kepada pelapor sebesar Rp 500 juta dimana pada saat Tsk N.S, melakukan peminjaman secara pribadi kepada E.D (Pelapor) , sama sekali klien kami (G.E dan S.V.K) tidak mengetahui dan tidak diberitahu sampai saat permasalahan ini muncul, dan juga klien kami dalam pembicaraan awal bisnis dengan pelapor sama sekali tidak mengetahui pembicaraan awal antara Tsk N.S yang pada saat itu merupakan Direktur PT. Scoo Beauty Inspira dengan Pelapor (E.D) yang klien kami ketahui bahwa, pelapor telah sepakat untuk berbisnis dengan klien kami, diluar dari pada kesepakatan kerjasama tersebut diatas klien kami tidak mengetahui, apalagi perihal peminjaman uang yang dilakukan TSK N.S kepada E.D (Pelapor) .
Sehingga kami menilai bahwa penetapan tersangka kepada klien kami adalah perbuatan sewenang-wenang dan kerena hal tersebut kami perlu meminta kepada pihak Ditreskrimum untuk dapat menggelar ulang perkara ini, supaya jelas dan terang benderang"tuturnya".
Ditambahkannya bahwa Ditreskrimum Polda Riau yang menangani perkara ini juga tidak profesional dan cacat SOP. Dimana kami sampaikan bahwa klien kami atau kami sebagai kuasa tidak pernah diundang untuk menyampaikan peristiwa yang terjadi dan juga untuk melibatkan kami saat gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam menyimpulkan bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah perkara pidana dan juga dalam menetapkan klien kami sebagai Tersangka. Sehingga menurut kami banyak sekali tindakan-tindakan an prosedural yang cacat hukum yang dilakukan penyidik dalam memeriksa kasus ini yang justru sangat merugikan klien kami dalam hal ini, termasuk hak pembelaan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan menjadi terkesampingkan dalam kasus ini.
Ditambahkannya bahwa kami telah mengajukan hak klien kami, salah satunya meminta kepada Ditreskrimum Polda Riau melalui Kabag Wassidiknya, untuk melaksanakan gelar perkara ulang sebagai langkah kepolisian melindungi hak-hak hukum seorang warga negara.
Oleh karena itu, Kami meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dan atau gelar perkara khusus dimana nntinya dapat menghadirkan pihak kami, sebagai syarat administratif langkah tersebut kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ulang Nomor : Prmh 111/GPK/SM/07/07, yang telah kami sampaikan tertanggal 7 Juli 2025. "tuturnya"
Selanjutnya kuasa hukum sampaikan, terkait posisi hukum dan posisi kliennya dalam perkara ini, Kuasa hukum menyampaikan bahwa sebenarnya menurut kami, Penetapan Klien kami sebagai Tersangka adalah tindakan yang dipaksakan karena hubungan klien kami hanya sebatas kesepakatan kemitraan bisnis, terkait yang dilakukan salah satu tersangka (N.S) kepada pelapor (E.D) yakni peminjaman uang, itu adalah masalah pribadi dan tidak boleh disangkut pautkan dengan bisnis yang menjadi kesepakatan antara Para klien kami dengan pelapor
Dimana bisnis tersebut juga sudah terealisasikan dan sudah berjalan, yang artinya bisnis tersebut benar adanya dan terkait kerugian yang timbul setelahnya itu karena adanya kewajiban pembayaran yang tidak dilaksanakan oleh pelapor sendiri sebagai investor, dan kewajiban tersebut tertulis didalam kesepakatan bisnis di atas.
Sehingga kami mendesak kepada pihak Ditreskrimum melalui Kabag Wassidiknya, untuk dapat segera mengakomodir permintaan permohonan gelar perkara ulang dan atau gelar perkara khusus kami ini, supaya setelahnya Kebenaran itu dapat diketahui, tutupnya. ****(Tim).
Posting Komentar