Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023–2024.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Senin (15/9/2025) oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 15 September 2025.
Dalam perkara ini, RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September 2025.
Pihak Kejati Riau menyatakan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang semestinya digunakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat.***(HRY)
Posting Komentar