AMP dan FOKAL Soroti Kebijakan Insentif RT dari Dana Desa, Minta Dinas PMD Beri Penjelasan Resmi


Pesawaran,(Potretperistiwa.com) - Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran. 


Langkah ini diambil menyusul kebijakan dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 59 Tahun 2020, Nomor 58 Tahun 2021, Nomor 107 Tahun 2022, dan Nomor 31 Tahun 2023 yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, dengan skema pembiayaan 75% dari Dana Desa (DD) dan 25% dari Alokasi Dana Desa (ADD).


Kebijakan tersebut, menurut AMP dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), berpotensi melanggar aturan di atasnya, khususnya ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.


Ketua AMP Saprudin Tanjung menyatakan keprihatinannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa dalam menjalankan program prioritas pembangunan.


“Kami melihat adanya inkonsistensi dan potensi pelanggaran hukum dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2020. Surat Kemendesa Nomor 15/PRI.00/II/2024 sudah sangat tegas menyebutkan bahwa pembayaran insentif RT tidak boleh menggunakan Dana Desa karena bukan bagian dari prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegas Saprudin Tanjung.


Menurutnya, praktik tersebut sudah berjalan selama lima tahun berturut-turut (2021–2025) dan menyebabkan anggaran pembangunan desa tersedot signifikan.


“Fakta di lapangan menunjukkan, penggunaan Dana Desa untuk insentif RT mencapai hingga 35% dari total DD per tahun, atau sekitar Rp351 juta untuk 39 RT di salah satu desa di Kabupaten pesawaran. Akibatnya, banyak aduan masyarakat muncul karena pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga penanggulangan kemiskinan desa tidak berjalan maksimal,” lanjutnya.


AMP menuntut agar Dinas PMD Pesawaran segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk insentif RT. AMP juga mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 dan 13 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya fokus pada prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Sementara itu, Ketua FOKAL Abzari Zahroni menyoroti aspek transparansi dan pengawasan penggunaan Dana Desa yang dinilai belum maksimal.


“Kami di FOKAL mendukung penuh transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Dana Desa adalah hak masyarakat untuk percepatan pembangunan. Bila porsinya tergerus signifikan hanya untuk honorarium perangkat non-struktural seperti RT, ini jelas kemunduran bagi kemajuan desa,” ujar Abzari Zahroni.


“Dinas PMD harus proaktif memberikan penjelasan teknis serta menjamin adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” tambahnya.


Abzari juga menegaskan bahwa AMP dan FOKAL akan mengirimkan laporan resmi ke Kemendes PDTT RI untuk mengawal penggunaan Dana Desa tahun 2026 agar tetap sesuai dengan prinsip prioritas nasional, transparansi, dan akuntabilitas publik.


“Kami tidak ingin persoalan serupa terulang pada tahun anggaran berikutnya. AMP dan FOKAL akan memastikan Kemendes mendapat laporan langsung dari masyarakat Pesawaran agar kebijakan yang tidak sesuai aturan dapat segera dievaluasi dari tingkat pusat,” pungkasnya.


AMP dan FOKAL berharap audiensi resmi dengan Dinas PMD Pesawaran dapat segera direalisasikan agar permasalahan ini dapat dibahas secara terbuka dan menyeluruh. Mereka menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah daerah untuk menyelamatkan Dana Desa agar kembali pada fungsi dan prioritas utamanya: membangun desa dan menyejahterakan masyarakat.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama