Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur, Akhirnya Diamankan KPK di Sebuah Kafe


Riau, (potretperistiwa.com) -
Gubernur Riau, Abdul Wahid, dikabarkan sempat berusaha melarikan diri saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berhasil setelah tim KPK berhasil mengamankan yang bersangkutan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) malam, membenarkan informasi tersebut.


”Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau," ujar Budi Prasetyo.


Dalam OTT ini kata Budi, KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Gubernur AW, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yonanda, serta lima Kepala UPT dan dua tenaga ahli gubernur.


”Selain Gubernur yang ditangkap di kafe, pihak lain seperti pejabat Dinas PUPR diamankan di kantor dinas”jelasnya.


 Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.


Kemudian KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Sebagian uang disita di Riau dan sisanya dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.


Penentuan Status Hukum

Seluruh pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Juru Bicara KPK mengumumkan bahwa pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan.***(Red). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama