Polresta Cilacap, Tangkap Pengedar Tramadol


Cilacap, (potretperistiwa.com) – Sat
Resnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar obat berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya. Pelaku bernama B D (25) diamankan bersama beberapa barang bukti yang ditemukan di rumahnya di Desa Bajing Kulon, Sabtu (22/11/2025).


Pelaku berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran Obat Berbahaya di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menyita 8 strip Tramadol, uang tunai, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.


Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya. Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran Obaya yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli Tramadol dari seseorang bernama Edo melalui komunikasi aplikasi hijau sebelum bertemu langsung. Ia membeli seharga Rp300 ribu dan menjual kembali. Pelaku juga mengakui sudah empat kali melakukan pembelian untuk diedarkan kembali.


Tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Tersangka dan barang bukti dibawa di Polresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok obat berbahaya tersebut.***(Anan)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama