Kampar, (Potretperistiwa.cim) – Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang pelaku Narkoba yang merupakan residivis kasus yang sama saat ingin transaksi di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (13/11/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, saat dikonfirmasi, Jumat, (14/11/25), membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba tersebut.
“Pelaku adalah HE (30), dari pelaku berhasil diamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram,” ujar IPTU Ferry C Ambarita.
Dijelaskan IPTU Ferry C Ambarita, awal mula penangkapan pelaku ini, saat tim Opsnal Unit Reskrim Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis kasus narkotika sedang berada di sebuah rumah di Desa Bukit Sakai.
Menurut keterangan warga, kata IPTU Ferry C Ambarita, pelaku ini meresahkan dan sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Bukit Sakai.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, sambung IPTU Ferry C Ambarita, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada pukul 01:00 Wib terlihat berada di rumahnya.
Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan rumah dan barang milik pelaku dengan disaksikan oleh Kades dan perangkat desa, kemudian ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu.
“Hasil Interogasi pelaku, barang haram itu didapat dari RE di daerah Gunung Sahilan Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Ferry. (SP)

Posting Komentar