Jaga Kamtibmas, Pemprov Riau Resmi Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas demi menjaga kondusivitas wilayah menjelang pergantian tahun. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025, Pemprov Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026.


Kebijakan yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 24 Desember 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah (Bupati/Wali Kota), instansi pemerintah, BUMD, hingga pimpinan badan usaha dan organisasi kemasyarakatan di seluruh Bumi Lancang Kuning.


Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman. Penggunaan kembang api dan petasan dinilai berisiko tinggi memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bahaya kebakaran yang dapat merugikan harta benda, kecelakaan fatal yang membahayakan keselamatan jiwa.


Pemprov Riau secara khusus menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memberikan contoh yang baik. ASN dilarang keras menyalakan kembang api dan diharapkan aktif mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka agar mematuhi aturan ini.


Alih-alih merayakan dengan hura-hura, Pemerintah Provinsi mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna.


"Masyarakat dan ASN diimbau merayakan pergantian tahun dengan doa bersama untuk saudara-saudara kita di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta melakukan kegiatan positif lainnya yang tidak mengganggu ketenteraman umum," tulis keterangan dalam SE tersebut.


Instruksi ini berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Seluruh perangkat daerah beserta aparat terkait diminta melakukan pengawasan ketat dan pembinaan di lapangan guna memastikan poin-poin dalam surat edaran dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


"Demikian Surat Edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegas SF Hariyanto dalam penutup surat tersebut. ***(AR). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama