Kampar, (potretperistiwa.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar memberikan tuntutan maksimal terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026), kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa tersebut adalah Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi kurir dalam penyelundupan narkotika golongan I dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.
JPU Faisal Pakpahan menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas JPU Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Rizqy Aldi Maulana. Menurut JPU, Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Kasus besar ini merupakan hasil pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025 lalu. Dimana Polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar menuju Provinsi Sumatra Barat, kemudian Petugas mengejar satu unit mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA, selanjutnya Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah kardus berisi tas yang di dalamnya tersimpan 15 bungkus besar sabu dengan berat total 14,8 kilogram.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Salmi dan Rizqy untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. ***(Rafiq).

Posting Komentar