LCI Kecam Pembungkaman Pers dalam Kasus Rokok Ilegal 160 Juta Batang, Desak Aparat Buka Transparansi


Pekanbaru, Potretperistiwa.com) -
Lembaga Cakra Indonesia (LCI) mengecam keras dugaan pembatasan kerja jurnalistik dalam penanganan kasus rokok ilegal sebanyak 160 juta batang sebagaimana diberitakan sejumlah media.


Tindakan melarang wartawan meliput serta memaksa penghapusan rekaman merupakan bentuk nyata pembungkaman pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.


Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik, terlebih dalam kasus besar yang menyangkut potensi kerugian negara dan kejahatan terorganisir, adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


“Kasus rokok ilegal 160 juta batang ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejahatan ekonomi, potensi kebocoran penerimaan negara, dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Jika wartawan saja dibungkam, lalu bagaimana publik bisa percaya bahwa penanganan kasus ini berjalan jujur dan bersih,” tegas Sunggul Manalu.


LCI memandang tindakan melarang peliputan dan memaksa penghapusan rekaman sebagai indikasi kuat adanya sesuatu yang hendak ditutup-tutupi. Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan dapat dikategorikan sebagai perintangan proses pengungkapan informasi publik.


Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menambahkan bahwa pembungkaman pers dalam kasus besar justru memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum. “Jika aparat bekerja sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut pada kamera dan pena wartawan. Transparansi adalah pelindung, bukan ancaman,” ujarnya.


LCI mendesak Kapolri, Kepala Bea Cukai, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai penanganan kasus rokok ilegal tersebut, sekaligus mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis. LCI juga meminta Dewan Pers turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.


Sebagai lembaga yang konsisten dalam pengawalan aset dan anggaran negara, LCI menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan gelap.


LCI mengingatkan, ketika pers dibungkam, yang terancam bukan hanya kebebasan informasi, tetapi masa depan keadilan itu sendiri.****(SP) 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama