MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Pidana dan Perdata Jadi Upaya Terakhir


Jakarta, (potretperistiwa.com) –
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kemerdekaan pers di Indonesia, dengan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan profesional.


Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers selama ini memiliki ketidakpastian hukum jika tidak dimaknai secara luas.


MK memutuskan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip restorative justice. Pasal tersebut kini harus dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata hanya bisa ditempuh jika telah dilakukan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, telah dilakukan penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers dan upaya-upaya di atas tidak mencapai kesepakatan atau solusi.


”Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial dalam negara hukum demokratis. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai prosedur administratif.


“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.


Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum ini bersifat komprehensif, mencakup seluruh rangkaian kerja jurnalistik seperti Pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi,  Penyajian hingga penyebarluasan berita kepada masyarakat.


Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka berargumen bahwa tanpa pemaknaan yang jelas pada Pasal 8, wartawan kerap menjadi sasaran kriminalisasi melalui pasal-pasal pidana umum maupun UU ITE, meskipun mereka tengah menjalankan fungsi pers sesuai kode etik.


Dengan adanya putusan ini, MK memposisikan Dewan Pers sebagai pintu pertama (filter) dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, sebelum masuk ke ranah peradilan formal.****

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama