Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar kegiatan sambung rasa yang dirangkaikan dengan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada warga binaan, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta membangun kesadaran agar warga binaan tidak mengulangi tindak pidana.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, serta Komandan Jaga, dan diikuti oleh warga binaan.
Dalam penyampaiannya, Kalapas Efendi menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP terbaru membawa semangat pembaruan hukum pidana yang lebih mengedepankan nilai keadilan dan pembinaan, salah satunya melalui penerapan pidana sosial. Momentum awal tahun ini diharapkan menjadi harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.
“Semoga di tahun yang baru ini ada harapan yang baik. KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku, di mana terdapat pidana sosial,” ujar Kalapas.
Kalapas juga mengingatkan warga binaan agar menjadikan masa pidana sebagai pelajaran hidup. “Setelah keluar dari Lapas, jangan sampai kembali lagi ke Lapas,” tegasnya.
Dalam suasana dialog yang terbuka dan penuh keakraban, Kalapas memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan keluhan maupun permasalahan yang dihadapi selama menjalani pembinaan. “Jika ada keluhan atau permasalahan, silakan sampaikan kepada kami. Mari kita jaga bersama situasi dan kondisi yang tertib dan kondusif di dalam Lapas,” tambahnya.
Melalui kegiatan sambung rasa dan sosialisasi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan serta tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.***(HRY)

Posting Komentar