Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JAK (61), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (13/1/2026) sore.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di sebuah rumah.
Merespons informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan. Tepat pada pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka JAK.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran, antara lain Tiga paket sabu dengan berat kotor 5,30 gram dalam plastik klip bening, Satu unit timbangan digital, Satu set alat hisap (bong) dari botol, kompor, mancis, dan sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker, bundel plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, JAK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H.
"Kami langsung melakukan pengembangan ke kediaman pemasok berinisial H, namun yang bersangkutan saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran," ujar IPTU Dendy Gusrianto.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka JAK positif mengandung metamfetamina. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JAK akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda.***(HRY).

Posting Komentar