Polsek Rokan IV Koto Gerebek Pondok Kebun Durian, Dua Pengedar Sabu di Pendalian Diringkus


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) –
Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Dua orang pria berinisial S (29) dan N (30) berhasil diamankan saat asyik berada di sebuah pondok kebun durian di Desa Pendalian, Selasa (13/1/2026) dini hari.


Penangkapan yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pendalian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan bergerak cepat ke lokasi pada pukul 00.30 WIB.


Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.


“Pada saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas IPTU Dodi Ripo.


Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:  Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor kurang lebih 13,59 gram (terbagi dalam beberapa paket plastik klip), satu set alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex, Botol plastik penyimpanan dan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp890.000, Dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.


Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran tersebut.


Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Rokan IV Koto. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.***(HRY). 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama