Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) –
Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pemuda berinisial RSP (20 Tahun) pada Senin (2/2/2026) sore.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di samping Rumah Makan Uda Denai, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram. 


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui polsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang yang dicurigai berhasil diamankan di lokasi,” ujar IPTU Dodi.


Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.


Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kami telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta gelar perkara. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, uji laboratorium barang bukti, dan pemberkasan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah Kapolsek.


Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama