Hari Pers Nasional 2026:Tegak Lurus Pada Fungsi Pers Sebagai Pilar Ke Empat Demokrasi


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) -
Bertambahnya usia Hari Pers Nasional (HPN) membuat dunia pers semakin piawai dalam kiprahnya sebagai pembawa berita kabar bagi dunia, baik dalam negeri maupun luar negeri. Seluruh insan pers harus tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.


Di tengah disrupsi informasi, momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum. Pers sebagai instrumen pengawasan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


Pimpinan Redaksi Nasional menekankan bahwa transparansi adalah kunci. “Kami tidak hanya menyampaikan berita, tapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, di mana pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujar Pimpinan Redaksi.


Dalam menjalankan tugasnya, Pimpinan Redaksi harus memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak-hak publik, termasuk kemerdekaan pers dan perlindungan hukum, kode etik jurnalistik, serta hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi.


Menghadapi tantangan tahun 2026, HPN menjadi titik tolak untuk mengusung tiga misi utama: edukasi literasi digital, kedaulatan informasi, dan profesionalisme wartawan.


“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Pimpinan Redaksi.


Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas. Hari Pers bukan milik satu organisasi, tetapi milik semua Insan Pers.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama