![]() |
| Keterangan Foto : Ilustrasi PPPK PW Pemprov Riau belum Gajian dari Bulan Januari 2026/Sumber : Nett |
Ketidakpastian ini menimbulkan gejolak di kalangan tenaga non-ASN yang sebelumnya berharap pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu akan memperbaiki taraf hidup mereka. Nyatanya, realita di lapangan justru menunjukkan adanya perlakuan yang timpang.
Dimana ketimpangan terlihat dari PPPK Penuh Waktu yang jelas mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan status yang lebih stabil sesuai regulasi yang ada, sementara untuk PPPK Paruh Waktu terjebak dalam ketidakpastian administratif dan justru belum menerima upah meski kontrak sudah berjalan.
”Kami merasa dianaktirikan. Padahal beban kerja dan kontribusi kami nyata di lapangan, tapi urusan perut seolah diabaikan oleh pusat dan daerah," ujar salah satu perwakilan PPPK Paru Waktu dibawah naungan Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kekacauan ini bermuara pada kesiapan anggaran daerah dan sinkronisasi regulasi pusat. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) mengaku belum memiliki pos anggaran yang jelas untuk menggaji PPPK Paruh Waktu, mengingat skema ini merupakan kebijakan baru untuk menghindari PHK massal tenaga honorer.
Sementara itu untuk beban kerja antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu justru tidak ada perbedaan.
Para aktivis buruh dan pegawai menuntut pemerintah segera melakukan langkah konkret agar percepatan Juknis (Petunjuk Teknis) agar Pemda memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencairkan anggaran. Memastikan tidak ada penundaan yang disengaja di tingkat daerah serta menghapus stigma "anak tiri" dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh kategori PPPK.
Jika masalah ini terus berlarut, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah akibat merosotnya motivasi kerja para pegawai paruh waktu tersebut.***(Redi).

Posting Komentar