Diduga Bertahun-Tahun Tak Masuk Kerja, ASN Pesawaran Tetap Terima Gaji — Wakil Ketua I DPRD Pesawaran : Itu Sama Saja Korupsi


 


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Dugaan aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST yang disebut-sebut bertahun-tahun tidak pernah masuk kerja namun tetap menerima gaji, menuai sorotan keras dari DPRD Kabupaten Pesawaran.


Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, menilai jika informasi tersebut benar maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara.


“Kalau memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tetapi tetap menerima gaji setiap bulan, itu sama saja korupsi. Itu makan gaji buta dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Nasir saat memberikan  tanggapan,Kamis (5/3/2026).


Menurut Nasir, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut disiplin aparatur serta penggunaan uang negara. Ia meminta pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan inspektorat segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.


“Harus dicek benar kehadirannya, status kepegawaiannya, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.


Nasir juga menilai dugaan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas.


“Kalau sampai bertahun-tahun tidak masuk kantor tapi tetap digaji, berarti ada sistem pengawasan yang tidak berjalan. Pimpinan OPD juga harus dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.


Sebelumnya, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ASN berinisial ST yang tercatat bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran diduga sudah lama tidak pernah terlihat masuk kantor.


Ia menyebut dugaan tersebut sudah berlangsung sejak kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih berada di gedung lama yang kini digunakan sebagai kantor Kesbangpol.


“Sejak masih di kantor lama sampai sekarang, ST tidak pernah masuk. Padahal sudah ada aturan jelas tentang disiplin PNS,” ujar narasumber tersebut.


Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.


Narasumber juga menyebut ST diketahui merupakan PNS dengan golongan IV/a dan diduga tetap menerima gaji sesuai golongan selama bertahun-tahun.


“Yang bersangkutan golongan IV/a. Diduga tetap menerima gaji tiap bulan sesuai golongan,”ujarnya.


Ia juga mempertanyakan kejelasan status kepegawaian ST. Jika yang bersangkutan sudah pensiun atau berhenti, seharusnya terdapat surat keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran.


“Kalau memang sudah pensiun atau berhenti, minimal ada SK dari BKD. Tapi sampai sekarang dinas juga belum menerima surat keputusan itu,” tambahnya. *** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama